DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 470/PJ.52/2000 TENTANG PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN KEPADA PKP EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 23 Februari 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar menjelaskan bahwa : PT. AA melakukan penyerahan kepada PT. PITI (PKP EPTE). Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 125/KMK.05/1994 tanggal 21 April 1994 tentang pemberian izin EPTE kepada PT. PITI alamat PKP adalah Wisma Argo Manunggal Lt.17 Jakarta Selatan dengan NPWP : 0.000.000.0-000. Sementara itu PT. PITI juga terdaftar di KPP Bekasi dengan alamat Kawasan Industri MM 2100 Blok F-1 Cibitung Bekasi dengan NPWP : 0.000.000.0-000. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah atas penyerahan yang dilakukan oleh PT. AA kepada PT. PITI dengan alamat baru dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 2. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 125/KMK.05/1994 tanggal 21 April 1994 dapat diketahui bahwa izin EPTE untuk PT. PITI diberikan terhadap lokasi milik PT. PITI yang terletak di blok F1 MM 21000 Industrial Town Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Pemberian izin EPTE kepada PT. PITI sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 125/KMK.05/1994 tanggal 21 April 1994 diberikan terhadap lokasi perusahaan yang terletak di Bekasi bukan kantor perusahaan di Jakarta Selatan, sehingga perubahan alamat kantor PT. PITI sebagaimana tersebut di atas tidak mengubah status perusahaan tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak EPTE. 4.2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PT. AA kepada PT. PITI yang terletak di Blok F-1 MM 2100 Cibitung Bekasi sepanjang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875