DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     3 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 470/PJ.332/2001

                            TENTANG

     PERMOHONAN PENEGASAN DAN PENJELASAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN NPWP BAGI KARYAWAN 
                YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN MELEBIHI PTKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 24 Juli 2001 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkenaan diterimanya surat dari KPP Cibinong Nomor : 
    S-453/WPJ.07/KP.0404/2001 tanggal 6 Juli 2001 perihal Pendaftaran NPWP bagi Karyawan yang 
    Memperoleh Penghasilan Melebihi PTKP, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi karyawan yang memperoleh 
        penghasilan melebihi PTKP, dimana letak kewajiban dalam pendaftaran tersebut apakah 
        pada perusahaan sebagai pemberi kerja atau karyawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
    b.  sanksi yang mengatur kewajiban tersebut diatas ditujukan kepada perusahaan atau 
        karyawan.

2.  Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur bahwa setiap 
    Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib 
    Pajak.

3.  Dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP diatur antara lain bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak 
    mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak 
    atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sehingga dapat 
    menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 
    (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang 
    dibayar.

4.  Sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/PJ./2001 tentang Tata 
    Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai 
    Karyawan diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan dapat 
    mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak 
    Domisili atau Kantor Pelayanan Pajak Lokasi. Selanjutnya dalam ayat (3) antara lain diatur bahwa 
    permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi 
    dapat dilayani melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 
        yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas merupakan kewajiban karyawan 
        bersangkutan. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP-338/PJ./2001 dapat membantu para karyawannya dalam rangka pendaftaran 
        karyawan perusahaan tersebut yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Dengan 
        demikian dikandung maksud untuk mempermudah para karyawan memiliki NPWP, tanpa 
        harus ijin atau cuti meninggalkan tugasnya dalam rangka mengurus NPWP ke KPP tempat 
        tinggal karyawan tersebut, sesuai azas domisili pemungutan Pajak Penghasilan.
    b.  Sanksi sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang dengan 
        sengaja tidak mendaftarkan diri, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.    

IGN MAYUN WINANGUN