tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-46/PJ/2018
Sangat Segera
1 (satu) set

Petunjuk Kegiatan Penyuluhan Perpajakan

2 Februari 2018

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP;

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

 

di seluruh Indonesia

 

 

             Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan penyuluhan, dengan ini kami sampaikan petunjuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sebagai berikut:

1.

Latar Belakang Kegiatan Penyuluhan

 

a.

rencana penerimaan pajak 2018 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1,423.99 triliun atau mengalami pertumbuhan 23,70% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2017, dengan rincian sebagaimana

Lampiran I;

 

b.

kepatuhan perpajakan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh 2017, sebesar 73%, terdiri dari: 65% Wajib Pajak (WP) Badan, 62% WP Orang Pribadi non Karyawan dan 75% WP Orang Pribadi Karyawan;

 

c.

pengamanan lndikator Kinerja Utama Direktur Jenderal Pajak terkait kepatuhan formal, adalah 65% penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan;

 

d.

dalam rangka pencapaian target penerimaan dan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan, maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan yang terarah, terencana, terstruktur, terukur dan berkesinambungan.

2.

Tujuan, Topik dan Terna Penyuluhan

 

a.

Kegiatan penyuluhan 2018 ditujukan untuk:

 

 

 

1)

meningkatkan penerimaan pajak;

 

 

2)

meningkatkan kepatuhan WP;

 

 

3)

meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat; dan

 

 

4)

menanamkan kesadaran perpajakan bagi generasi muda.

 

b.

Topik penyuluhan dikaitkan dengan tujuan penyuluhan, adalah:

 

 

1)

peningkatan kesadaran perpajakan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak (non-registrant);

 

 

2)

peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi WP terdaftar dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan untuk mendukung penerimaan dan meningkatkan kepatuhan;

 

 

3)

peningkatan pemanfaatan layanan elektronik bagi WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan;

 

 

4)

peningkatan kesadaran perpajakan masyarakat; dan

 

 

5)

peningkatan kesadaran pajak generasi muda.

 

c.

Tema kegiatan penyuluhan adalah sebagai berikut.

 

 

1)

Triwulan I:

 

 

 

a)

edukasi penyampaian SPT Tahunan dan peraturan terkait;

 

 

 

b)

peningkatan kesadaran perpajakan terhadap caIon wajib pajak potensial (UKM dan lain-lain).

 

 

2)

Triwulan II:

 

 

 

a)

pemenuhan kewajiban perpajakan per sektor/profesi;

 

 

 

b)

peningkatan kesadaran perpajakan terhadap calon wajib pajak potensial (UKM dan lain-lain.);

 

 

 

c)

inklusi kesadaran pajak.

 

 

3)

Triwulan Ill:

 

 

 

a)

sosialisasi pada WP prioritas penentu penerimaan;

 

 

 

b)

peningkatan kesadaran perpajakan terhadap calon wajib pajak potensial (UKM dan lain-lain);

 

 

 

c)

inklusi kesadaran pajak; dan

 

 

4)

Triwulan IV tentang sosialisasi pada WP prioritas penentu penerimaan.

 

d.

Kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

 

 

1)

Kegiatan sosialisasi atau pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat dan Wajib Pajak (WP)/kuasa WP, seperti:

 

 

 

a)

sosialisasi peraturan/kebijakan perpajakan;

 

 

 

b)

sosialisasi kesadaran pajak;

 

 

 

c)

sosialisasi atas permintaan pihak lain.

 

 

2)

Kegiatan penyuluhan yang diperhitungkan berkontribusi terhadap perubahan perilaku yang dilakukan secara tersegmentasi antara lain kepada:

 

 

 

a)

WP non registrant (belum terdaftar);

 

 

 

b)

WP baru;

 

 

 

c)

WP Tidak Bayar Tidak Lapor (TBTL);

 

 

 

d)

WP terdaftar Tidak Lapar Terdapat Data (TLTD);

 

 

 

e)

WP tertentu dengan tujuan pengamanan penerimaan;

 

e.

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan secara terarah dan terukur, untuk itu Kanwil DJP/KPP/KP2KP wajib menyusun peta kepatuhan yang dikelompokkan sesuai sektor, kawasan, wilayah dan lain-lain. Sebagai contoh, terlampir peta kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP sebagaimana Lampiran II, Ill, dan IV.

3.

Penyusunan Rencana Kerja

 

a.

Rencana Kerja

 

 

1)

Jumlah minimal rencana kegiatan penyuluhan secara langsung untuk masing-masing unit kerja adalah sebagai berikut:

 

 

 

a)

Kanwil DJP adalah 20 (dua puluh) kali dalam 1 (satu) tahun;

 

 

 

b)

KPP Non Pratama adalah 20 (dua puluh) kali dalam 1 (satu) tahun;

 

 

 

c)

KPP Pratama adalah 30 (tiga puluh) kali dalam 1 (satu) tahun;

 

 

 

d)

KP2KP adalah sebanyak 30 (tiga puluh) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

2)

Proporsi jumlah kegiatan penyuluhan secara langsung selama 1 (satu) tahun, ditetapkan sebagai berikut:

 

 

 

a)

Kanwil DJP selain Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP WP Besar melakukan penyuluhan kepada:

 

 

 

 

i.

calon WP masa depan dengan proporsi maksimal 40% dari jumlah total rencana penyuluhan;

 

 

 

 

ii.

Wajib Pajak terdaftar dengan tujuan pengamanan penerimaan (contoh: Tax Gathering dan sejenisnya) dengan proporsi sebesar 60%.

 

 

 

b)

Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP WP Besar dan KPP Non Pratama melakukan penyuluhan kepada WP terdaftar.

 

 

 

c)

KPP Pratama melakukan penyuluhan kepada:

 

 

 

 

i.

calon WP (masa depan dan potensial): 20% dari jumlah total rencana penyuluhan;

 

 

 

 

ii.

WP Baru: 30% dari jumlah total rencana penyuluhan; dan

 

 

 

 

iii.

WP Terdaftar: 50% dari jumlah total rencana penyuluhan.

 

 

 

d)

KP2KP melakukan penyuluhan kepada:

 

 

 

 

i.

calon WP (masa depan dan potensial): 20% dari jumlah total rencana penyuluhan;

 

 

 

 

ii.

WP Baru: 30% dari jumlah total rencana penyuluhan; dan

 

 

 

 

iii.

WP Terdaftar: 50% dari jumlah total rencana penyuluhan.

 

 

3)

Apabila terdapat kebijakan baru yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP yang membutuhkan sosialisasi/penyuluhan dalam tahun berjalan. maka Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar menyusun rencana kerja tambahan;

 

 

4)

Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar segera merekam usulan rencana kerja penyuluhan tahun 2018 ke dalam aplikasi Pengawasan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan (PKP2) dengan alamat http://penyuluhan/selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2018. Usulan rencana kerja kegiatan penyuluhan tahun 2018 dalam bentuk hardcopy disimpan oleh unit kerja masing-masing dan tidak perlu dikirimkan ke Direktorat P2Humas;

 

 

5)

Kanwil DJP memiliki wewenang untuk meninjau kembali dan menetapkan target jumlah kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh KPP dan KP2KP dengan mempertimbangkan kondisi geografis, potensi penerimaan pajak, jumlah WP, jumlah pegawai, ketersediaan sarana dan prasana, dan lain-lain; dan

 

 

6)

Apabila terjadi perubahan rencana kerja penyuluhan perpajakan di tahun berjalan, maka permohonan perubahan tersebut dikirim ke Kanwil masing-masing dengan tembusan kepada Direktorat P2Humas. Perubahan rencana kerja penyuluhan maksimal dilakukan pada bulan Oktober.

 

b.

Tim Penyuluh Perpajakan

 

 

1)

Tim Penyuluh Perpajakan adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-99/PJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2)

tenaga penyuluh perpajakan adalah semua pejabat/pelaksana pada lingkup KP2KP dan pejabat/pelaksana pada lingkup Kanwil DJP atau KPP yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP sebagai anggota tim penyuluhan perpajakan.

 

 

3)

pegawai yang menjadi tenaga penyuluh perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 2) diutamakan yang telah mengikuti peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam bidang penyuluhan. Sampai dengan tahun 2017 terdapat 2.083 pegawai yang telah mengikuti peningkatan kompetensi di bidang penyuluhan/DTSS Penyuluh Perpajakan;

 

 

4)

jumlah tenaga penyuluh untuk tingkat Kanwil DJP adalah sebanyak 7 s.d. 10 orang sedangkan untuk tingkat KPP sebanyak 6 s.d. 8 orang. Tenaga penyuluh perpajakan di lingkungan KPP tidak memperhitungkan pegawai KP2KP;

 

 

5)

sebelum membuat SK Tim Penyuluhan Perpajakan, Kepala Subbagian Kepegawaian di Kanwil DJP dan Kepala Subbagian Umum KPP agar melakukan perekaman data pelatihan/workshop/IHT yang dapat mendukung pelaksanaan tugas penyuluhan yang pernah diikuti oleh anggota Tim Penyuluhan Perpajakan ke dalam aplikasi Pengawasan Tenaga Penyuluh Perpajakan (PTP2);

 

 

6)

pembuatan Surat Keputusan (SK) Tim Penyuluhan Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2018 melalui aplikasi Pengawasan Tenaga Penyuluh Perpajakan (PTP2) pada http://penyuluhan/. SK Tim Penyuluhan Perpajakan dalam bentuk hardcopy disimpan oleh unit kerja masing-masing dan tidak perlu dikirimkan ke Direktorat P2Humas;

 

 

7)

apabila terjadi perubahan susunan tim penyuluhan perpajakan di tahun berjalan, SK Revisi Tim Penyuluhan direkam kembali dalam aplikasi dan dikirimkan ke Direktorat P2Humas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SK Revisi Tim Penyuluhan ditetapkan;

 

 

8)

Tim Penyuluhan Perpajakan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan penyuluhan sebagaimana tercantum dalam SK Tim Penyuluhan Perpajakan;

 

 

9)

Tim Penyuluhan Perpajakan unit vertikal agar saling bersinergi dan bekerja sama dengan pihak internal maupun eksternal dalam melakukan penyuluhan; dan

 

 

10)

selain dilaksanakan oleh Kantor Pusat, peningkatan kompetensi tenaga penyuluh dapat dilaksanakan oleh Kanwil DJP dan KPP masing-masing melalui pelatihan tenaga penyuluh di wilayahnya.

 

c.

Metode Penyuluhan Perpajakan

 

 

1)

pemilihan metode penyuluhan (langsung atau tidak langsung) dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-98/PJ/2011** tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan

 

 

2)

untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar menggunakan saluran berbasis teknologi informasi untuk menyampaikan informasi perpajakan melalui aplikasi pengirim pesan, fasilitas telepon, dan lain-lain.

 

d.

Materi Penyuluhan Perpajakan

 

 

1)

untuk memberikan informasi tentang manfaat pajak dan peranannya dalam pembangunan serta untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap penerimaan pajak, maka dalam setiap penyuluhan agar selalu disampaikan materi pembuka melalui paparan slide dan/atau pemutaran video pajak, berupa:

 

 

 

a)

manfaat dan peran pajak;

 

 

 

b)

struktur APBN serta kontribusi pajak dalam APBN;dan

 

 

 

c)

porsi pajak dalam APBD/kementerian di masing-masing daerah tempat unit kerja DJP berada (disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah).

 

 

2)

materi penyuluhan berbentuk slide presentasi, leaflet, dan video. Referensi materi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyuluhan dapat diperoleh pada:

 

 

 

a)

http://p2humas/mts_download_tree/page/48

 

 

 

b)

http://edukasi.pajak.go.id (khusus untuk inklusi kesadaran pajak)

 

 

3)

bahan paparan yang telah tersedia dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan peserta penyuluhan. Untuk menghindari penyalahgunaan materi, softcopy materi dibagikan kepada Wajib Pajak dalam format pdf;

 

 

4)

unit kerja dapat membuat materi penyuluhan selain yang telah disediakan oleh Direktorat P2Humas disesuaikan dengan kebutuhan penyuluhan masing-masing. Materi penyuluhan yang dibuat oleh unit kerja secara mandiri dikirimkan ke email [email protected] agar dapat dimanfaatkan secara nasional; dan

 

 

5)

sasaran, materi, metode, output, outcome dan pihak terkait dalam kegiatan penyuluhan 2018, sebagaimana Lampiran V.

4.

Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan

 

Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan, Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar:

 

a.

berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-05/PJ/2013** tanggal 20 Februari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan, dengan memastikan kesiapan seluruh aspek 5M kegiatan penyuluhan (Man, Money, Machine, Material, dan Method) dan menerapkan Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan (MPKP), yang meliputi perencanaan (membuat Analisis Kebutuhan Penyuluhan), pengorganisasian (membuat session plan dan checklist), pelaksanaan (membuat pre-test dan post-test), dan monitoring dan evaluasi (membuat kuesioner kegiatan dan laporan kegiatan pelaksanaan penyuluhan);

 

b.

melakukan pendokumentasian kegiatan penyuluhan sesuai lampiran **SE-05/PJ/2013** tanggal 20 Februari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan, sebagai bahan pertanggungjawaban pada saat kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Kanwil DJP masing-masing;

 

c.

menyiapkan daftar hadir peserta dengan format sebagaimana Lampiran VI. Daftar hadir kegiatan penyutuhan yang diperhitungkan berkontribusi terhadap perubahan perilaku selanjutnya direkam dalam aplikasi penyuluhan untuk penghitungan IKU efektifitas penyuluhan;

 

d.

menggunakan istilah “Edukasi Perpajakan” atau “Dialog Perpajakan” menggantikan “sosialisasi/penyuluhan” untuk lebih meningkatkan kesadaran dan keterlibatan peserta;

 

e.

memanfaatkan aplikasi Tax Knowledge Base (TKB) sebagai salah satu referensi dalam memperkaya pemahaman dan penguasaan materi penyuluhan;

 

f.

metengkapi sarana dan prasarana bagi WP yang ingin berkonsultasi pada setiap kegiatan penyuluhan;

 

g.

bersinergi dengan pihak terkait sesuai dengan target/peserta penyuluhan untuk menjadi pengundang, narasumber, dan lain-lain, misalnya:

 

 

1)

penyuluhan hak dan kewajiban Bendahara dapat melibatkan lnspektorat Pemerintah Daerah, BPK, BPKP, Kepala Dinas, dan lain-lain;

 

 

2)

penyuluhan terhadap WP Orang Pribadi dan/atau Badan dapat bekerja sama dengan asosiasi/komunitas/perkumpulan terkait;

 

 

3)

memberdayakan Perguruan Tinggi dan Tax Center yang memiliki komunitas binaan;

 

 

4)

menghimpun kelompok usaha tertentu, melalui perkumpulan pedagang, petani, nelayan, pengrajin, koperasi, dan lain-lain;

 

 

5)

pembinaan Usaha Kecil dan Menengah melalui program Business Development Services (Jasa Pengembangan Usaha) yang bekerja sama dengan perbankan, Dinas Koperasi dan UMKM, lembaga pengembangan usaha, dan lain-lain;

 

 

6)

melakukan kegiatan penyuluhan seperti Pajak Bertutur yang bertujuan mengedukasi generasi muda Indonesia pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi baik yang dilakukan secara serentak maupun mandiri; dan

 

 

7)

bersinergi dengan penyuluh instansi pemerintah lain;

 

h.

memanfaatkan momen hari jadi organisasi/asosiasi sebagai salah satu tema kegiatan penyuluhan bulanan. Contoh tanggal hari jadi beberapa organisasi/asosiasi, sebagaimana Lampiran VII.

5.

Pelaporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan

 

a.

Kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan dilaporkan dalam bentuk:

 

 

1)

laporan kegiatan dengan format sebagaimana dalam Lampiran IV F Surat Edaran Dirjen Pajak nomor: **SE-05/PJ/2013** tanggal 20 Februari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan;

 

 

2)

laporan bulanan realisasi kegiatan penyuluhan yang di-input ke dalam aplikasi penyuluhan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam **SE-98/PJ/2011**;

 

 

3)

laporan kegiatan penyuluhan yang dilakukan atas permintaan dari pihak lain direkam dalam menu Kegiatan atas Undangan dan/atau Kegiatan Pendukung.

 

 

Laporan dalam bentuk hardcopy agar disimpan oleh masing-masing unit kerja dan tidak perlu dikirimkan ke Direktorat P2Humas;

 

b.

Kinerja kegiatan penyuluhan yang dilakukan bersama oleh lebih dari satu unit kerja, dihitung dengan ketentuan, sebagai berikut:

 

 

No.

Peran dalam Kegiatan Penyuluhan

Pengakuan Kinerja

Kanwil DJP

KP2KP

1.

Perencanaan, Pendanaan,
dan Pelaksanaan

-

Kanwil DJP

2.

Pendanaan dan Pelaksanaan

Perencanaan dan Pelaksanaan

Kanwil JP dan KPP/KP2KP

3.

Perencanaan dan Pelaksanaan

Pendanaan dan Pelaksanaan

Kanwil DJP dan KPP/KP2KP

4.

-

Perencanaan, Pendanaan, dan Pelaksanaan

KPP/KP2KP

6.

Monitoring dan Evaluasi

 

Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembimbingan, maka Kanwil DJP:

 

a.

melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang diadakan di wilayah kerja Kanwil DJP bersangkutan minimal sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap unit kerja di bawahnya dalam 1 (satu) tahun;

 

b.

bahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi antara lain pelaksanaan MPKP berupa penyusunan peta kepatuhan, penyusunan rencana kerja, persetujuan rencana kerja, pelaksanaan penyuluhan (tema, sasaran, perekaman), jumlah kehadiran peserta dibandingkan undangan, kesesuaian materi, kemampuan pemateri, sarana-prasarana, pertanyaan/permasalahan yang diajukan peserta, kendala pelaksanaan, saran/masukan untuk peningkatan kualitas penyuluhan, pencapaian IKU, dan lain-lain;

 

c.

laporan hasil monitoring dan evaluasi agar ditembuskan ke Direktorat P2Humas Kantor Pusat DJP;

 

d.

tata cara monitoring dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dengan surat Direktur P2Humas.

7.

Pengukuran IKU Penyuluhan

 

a.

efektifitas penyuluhan diukur dengan menggunakan lndikator Kinerja Utama Kegiatan Penyuluhan, yaitu:

 

 

1)

Rasio antara jumlah realisasi kegiatan terhadap jumlah rencana kegiatan; dan

 

 

2)

Rasio jumlah WP yang terjadi perubahan perilaku karena penyuluhan terhadap jumlah peserta yang hadir;

 

b.

formula pengukuran IKU disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, contoh perhitungan IKU efektifitas penyuluhan, sebagaimana Lampiran VIII.

8.

Lain-lain

 

a.

hal-hal lain yang terkait penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan perpajakan, sepanjang dipandang perlu, akan dituangkan dalam surat Direktur P2Humas;

 

b.

untuk penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, Direktorat P2Humas melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51601 atau melalui email [email protected] ditembuskan ke [email protected]

 

         Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 


 

Direktur Jenderal,


ttd.


Robert Pakpahan
NIP 19591020 198012 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

KP.: PJ.09/PJ.091/2018