DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 468/PJ.52/2004

                             TENTANG

            PERMOHONAN IJIN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DARI PABRIK KE KANTOR PUSAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 049/Fin/VII/03 tanggal 3 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut di
atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  PT. ABC merupakan perusahaan farmasi yang mempunyai kantor pusat di Jakarta dan pabrik
        di Lawang Jawa Timur. Barang jadi yang dibeli oleh distributor dikirim langsung dari pabrik
        (selama ini Faktur Pajak diterbitkan dari pabrik);
    b.  PT. ABC bermaksud untuk menerapkan sistem pengukuran kinerja pabrik dan kantor pusat
        secara terpisah, yakni dengan merencanakan untuk mencatat transaksi penjualan dengan
        cara sebagai berikut (bagan rencana arus barang dan dokumen terlampir) :
        -   Pabrik menerbitkan Faktur Pajak dan Faktur Penjualan, dengan rincian :
            Barang          :   Dikirim langsung ke distributor Faktur Pajak & 
                            Faktur Penjualan :
                            -   Penjual  :   PT. ABC - Pabrik
                            -   Pembeli  :   PT. ABC - Kantor Pusat
            Dasar Pengenaan Pajak   :   Harga Jual ke Kantor Pusat (Harga Pokok Penjualan 
                            + % margin tertentu)
        -   Kantor Pusat menerbitkan Faktur Pajak & Faktur Penjualan, dengan rincian :
            Barang          :   Tidak ada aliran barang Faktur Pajak & Faktur 
                            Penjualan :
                        -   Penjual  :  PT. ABC - Kantor Pusat
                        -   Pembeli  :  Distributor di seluruh Indonesia, 
                                    sesuai dengan data penjualan 
                                    aliran barang dari pabrik
            Dasar Pengenaan Pajak   :   Harga jual ke distributor
        Kedua transaksi tersebut akan dilakukan pada saat yang sama, sehingga bila dikonsolidasikan
        tidak terdapat perbedaan antara jumlah penjualan maupun jumlah penghasilan;
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon ijin untuk menerapkan sistem baru
        tersebut dan untuk menyetujui Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas transaksi dari
        pabrik ke kantor pusat, yaitu Harga Pokok Penjualan + % margin tertentu.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
        Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena
        Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.  Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f 
        dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;

3.  Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
    Tahun 2000, sebagaimana telah diubah,dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002,
    mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai
    Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai
    sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

4.  Pasal 2 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan
    Pajak, mengatur bahwa Nilai Lain untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari
    Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar
    cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami
    tegaskan bahwa :
    a.  Apabila tidak ada penyerahan barang secara riil dari pabrik ke kantor pusat, maka Faktur 
        Pajak tidak perlu dibuat, karena penyerahan barang secara riil adalah dari pabrik ke 
        distributor. Faktur Penjualan dan Faktur Pajak harus dibuat oleh pabrik kepada distributor 
        sebagai pembeli dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual;
    b.  Apabila terdapat pengiriman Barang Kena Pajak secara nyata dari Pabrik ke Kantor Pusat,
        Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai adalah sebesar Harga Jual dikurangi Laba Kotor atau
        sebesar Harga Pokok Penjualan. Dengan demikian, Harga Pokok Penjualan + % Margin
        tertentu tidak dapat dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP PMA Satu;
4.  Kepala KPP Batu.