DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 463/PJ.343/2005 

                            TENTANG

               TANGGAPAN ATAS DRAFT AGREEMENT, MoU DAN JOINT STATEMENT 
    ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN NEGARA ETHIOPIA, NIGERIA, KENYA, SENEGAL DAN AFRIKA SELATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rapat pembahasan beberapa Draft Agreement, Memorandum of Understanding dan Joint 
Statement dalam bidang perdagangan, pertanian, teknik, perhubungan dan kehutanan antara pemerintah RI 
dengan Ethiopia, Nigeria, Kenya, Senegal dan Afrika Selatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 
2005 di Ruang Rapat XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam rapat tersebut, Direktorat Jenderal Pajak diminta tanggapan atas Draft Agreement, 
    Memorandum of Understanding dan Joint Statement sebagaimana disebutkan di atas khususnya atas 
    hal-hal yang menyangkut aspek-aspek perpajakan yang terkait dengan persetujuan dimaksud.

2.  Meskipun demikian, hanya terdapat 3 (tiga) draft yang diterima oleh pihak DJP dalam rapat tersebut 
    yang meliputi:
    i.  Draft Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the 
        Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia;
    ii. Draft Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the 
        Government of the Federal Republic of Nigeria;
    iii.    Draft Joint Statement by the Minister of Trade and Industry of the Republic of South Africa and 
        the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia on the establishment of the 
        Joint Trade Committee.

3.  Sebagaimana dimaklumi, ketentuan yang mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan serta 
    masalah-masalah perpajakan lainnya hanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan 
    perpajakan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerancuan dan kerumitan dalam penerapan 
    peraturan perpajakan itu sendiri.

4.  Berdasarkan hal tersebut, kami mengusulkan agar artikel yang menyangkut aspek perpajakan dalam 
    draft-draft dimaksud, khususnya Pasal 8 dari draft Trade Agreement RI-Ethiopia dan Pasal 7 (2) dari 
    draft Trade Agreement RI-Nigeria, untuk dapat dihapuskan. Apabila artikel tersebut tetap 
    dipertahankan, maka redaksinya agar disesuaikan menjadi sebagai berikut :
    "The exemption from taxes shall be in accordance with tax laws in force from time to time."

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO