DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2000
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 462/PJ.54/2000

                             TENTANG

                 PERMOHONAN RESTITUSI PPN YANG TELAH LEWAT JANGKA WAKTU 2 TAHUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 6 Maret 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa klien Saudara PT. H NPWP : 0.000.000.0-000 adalah 
    perusahaan yang bergerak di bidang distribusi cat (khususnya cat untuk kapal laut). Dalam SPT Masa 
    PPN Masa Pajak Desember 1997 terdapat lebih bayar PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak 
    berikutnya dan tercantum dalam huruf H angka 3 Formulir 1195. Namun dalam SPT Masa PPN Masa 
    Pajak Januari 1998, kompensasi tersebut tidak diklaim sebagai kompensasi kelebihan PPN bulan lalu 
    (huruf D angka 3 Formulir 1195). Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penegasan agar 
    atas lebih bayar Masa Pajak Desember 1997 tetap dapat dimintakan restitusi.

2.  a.  Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
        Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994
        diatur bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri 
        dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat 
        terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, 
        dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    b.  Dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat     (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
        b.1.    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar 
            daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat 
            dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
        b.2.    Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana 
            dimaksud pada ayat (4), maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan 
            permohonan pengembalian.
    c.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 
        tanggal 17 April 1996 dinyatakan bahwa permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan
        dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan 
        Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-
        bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan Pajak Masukan.
    d.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
        KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 dinyatakan bahwa sisa kelebihan Pajak Masukan pada 
        Masa Pajak terakhir dari tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah kelebihan Pajak 
        Masukan yang telah diberikan dapat dikembalikan seluruhnya dan pengembaliannya diproses 
        setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau 
        Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor Wilayah 
        yang bersangkutan mengijinkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini
    kami tegaskan sebagai berikut :
    a.  Atas kelebihan bayar PPN Masa Pajak Desember 1997 yang sudah dimasukkan ke dalam SPT
        Masa PPN huruf H angka 3 Formulir 1195 kolom Dikompensasikan dengan PPN yang terutang 
        dalam Masa Pajak berikutnya namun belum dimasukkan ke dalam SPT Masa PPN Masa Pajak 
        Januari 1998 huruf D angka 3 Formulir 1195 kolom Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu, maka 
        PT. H dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta 
        Setiabudi dengan surat tersendiri dengan dilampiri bukti/dokumen yang menyatakan adanya 
        kelebihan Pajak Masukan.
    b.  Selanjutnya apabila sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
        Jakarta Setiabudi atau Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dikompensasikan tersebut, telah 
        diisi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pajak Masukan tersebut tidak masuk dalam
        kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan memang benar-benar terdapat kelebihan 
        pajak, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diterbitkan SKPLB.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875