DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 462/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN RESTITUSI PPN YANG TELAH LEWAT JANGKA WAKTU 2 TAHUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 6 Maret 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa klien Saudara PT. H NPWP : 0.000.000.0-000 adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi cat (khususnya cat untuk kapal laut). Dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 1997 terdapat lebih bayar PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tercantum dalam huruf H angka 3 Formulir 1195. Namun dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 1998, kompensasi tersebut tidak diklaim sebagai kompensasi kelebihan PPN bulan lalu (huruf D angka 3 Formulir 1195). Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penegasan agar atas lebih bayar Masa Pajak Desember 1997 tetap dapat dimintakan restitusi. 2. a. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. b. Dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : b.1. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. b.2. Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian. c. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 dinyatakan bahwa permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti- bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan Pajak Masukan. d. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 dinyatakan bahwa sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan dapat dikembalikan seluruhnya dan pengembaliannya diproses setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan mengijinkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut : a. Atas kelebihan bayar PPN Masa Pajak Desember 1997 yang sudah dimasukkan ke dalam SPT Masa PPN huruf H angka 3 Formulir 1195 kolom Dikompensasikan dengan PPN yang terutang dalam Masa Pajak berikutnya namun belum dimasukkan ke dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 1998 huruf D angka 3 Formulir 1195 kolom Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu, maka PT. H dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi dengan surat tersendiri dengan dilampiri bukti/dokumen yang menyatakan adanya kelebihan Pajak Masukan. b. Selanjutnya apabila sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi atau Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dikompensasikan tersebut, telah diisi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pajak Masukan tersebut tidak masuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan memang benar-benar terdapat kelebihan pajak, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diterbitkan SKPLB. Demikian agar dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875