DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 458/PJ.331/2005 TENTANG PENEGASAN SAAT TERUTANGNYA BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Pusat Satu Nomor : XXX tanggal 08 April 2005 yang ditujukan kepada AAA perihal dimaksud pada pokok di atas yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyebutkan bahwa : (1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. (2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan- bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. (3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. 2. Dalam hal jangka waktu perolehan hak guna-bangunan telah berakhir maka status tanah menjadi tanah milik negara sampai dengan diberikannya hak baru lagi. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 pasal 9 ayat (1) huruf j dan k disebutkan bahwa saat terutangnya pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sependapat dengan surat Saudara bahwa perolehan hak atas tanah dan atau bangunan atas nama AAA adalah pemberian hak baru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat Nomor XXX tanggal 12 Juni 2001 maka terhutangnya BPHTB adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO