DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 458/PJ.331/2005

                            TENTANG

                      PENEGASAN SAAT TERUTANGNYA BPHTB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Pusat Satu Nomor : XXX 
tanggal 08 April 2005 yang ditujukan kepada AAA perihal dimaksud pada pokok di atas yang salah satu 
tembusannya disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria 
    menyebutkan bahwa :
    (1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas 
        tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
    (2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-
        bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling 
        lama 20 tahun.
    (3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

2.  Dalam hal jangka waktu perolehan hak guna-bangunan telah berakhir maka status tanah menjadi 
    tanah milik negara sampai dengan diberikannya hak baru lagi.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 pasal 9 ayat (1) huruf j dan k disebutkan bahwa 
    saat terutangnya pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru 
    adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sependapat dengan surat Saudara bahwa perolehan hak 
    atas tanah dan atau bangunan atas nama AAA adalah pemberian hak baru berdasarkan Surat 
    Keputusan Kepala Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat Nomor XXX tanggal 12 Juni 2001 maka 
    terhutangnya BPHTB adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya Surat Keputusan 
    Pemberian Hak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO