DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       23 Februari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 457/PJ.53/1998

                            TENTANG

                          PPN ATAS IMPOR KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 11 Pebruari 1998 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah Perusahaan Swasta Nasional bergerak di 
    bidang penangkapan ikan laut dengan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia 
    yang hasil tangkapan untuk tujuan ekspor. Dalam rangka pengembangan usaha PT. XYZ mengimpor 
    kapal penangkap ikan sebanyak 4 (empat) unit, adapun data-data kapal tersebut adalah sebagai 
    berikut :

    Nama Lama Kapal         Bendera Asal        Ukuran        Nama Baru Kapal
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  ABC         Thailand        96 GT       DEF - 01
    2.  PQR         Thailand        164 GT      DEF - 02
    3.  STU - one       Thailand        190 GT      DEF - 03
    4.  STU - Two       Thailand        188 GT      DEF - 04

2.  Dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan R I Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, 
    atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal penangkap ikan, tetapi tidak 
    termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Dalam Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan R I Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, 
    Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa impor kapal penangkap ikan yang dilakukan oleh PT. XYZ, 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan 
    tersebut berlaku surut tanggal 25 Januari 1996.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH