DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 454/PJ.341/2003

                            TENTANG

                 SURAT KETERANGAN DOMISILI DALAM RANGKA TAX TREATY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2003 perihal tersebut di atas, bersama ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut:
    a.  KPP PMA V telah memeriksa perusahaan Saudara untuk tahun pajak 2000. dalam 
        pemeriksaan tersebut, KPP PMA V telah menolak Surat Keterangan Domisili (SKD) yang 
        diterbitkan sesudah tahun 2000.
    b.  Sehubungan dengan penolakan tersebut, Saudara telah menyampaikan surat kepada Direktur 
        Peraturan Perpajakan Nomor : XXX tanggal 14 Oktober 2002 dan Nomor XXX tanggal 26 
        November 2002, dan telah mendapatkan jawaban dengan Surat Nomor S-975/PJ.344/2002 
        tanggal 31 Desember 2002 dan Nomor S-184/PJ.341/2003 tanggal 14 Maret 2003.
    c.  Saudara mengutip pernyataan dari Tax Attache Internal Revenue Service, United States of 
        America, yang menyatakan bahwa untuk penerbitan SKD bagi partnership diperlukan waktu 
        yang lebih lama.
    d.  Saudara juga melampirkan pandangan hukum dari pengacara dari ABC untuk menjadi bahan 
        pertimbangan kami.

2.  Sehubungan dengan pernyataan dari Tax Attache Internal Revenue Service, United States of America, 
    pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut "I do know that our office, which issues those 
    certifications, deals with a very large volume of requests each year, but it is not normal practise for 
    the certifications to take a year or more. The standard is 30-60 days depending on the complexity of 
    the request."

3.  Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 
    1996, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat diterapkan apabila tidak ada SKD 
    yang sah yang menunjukan bahwa seseorang/badan adalah penduduk dari salah satu Negara pihak 
    dalam Persetujuan untuk suatu tahun pajak tertentu. SKD berlaku satu tahun sejak tanggal 
    diterbitkan.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas, bersama ini kami tegaskan kembali bahwa XYZ wajib memotong 
    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% atas setiap pembayaran jasa hukum kepada Firma 
    Hukum Amerika Serikat apabila pada saat dilakukan pembayaran tersebut tidak terdapat SKD yang 
    berlaku. Apabila dikemudian hari Firma Hukum Amerika Serikat tersebut dapat menyampaikan SKD 
    yang berlaku, maka Firma Hukum Amerika Serikat tersebut berhak mengajukan permohonan restitusi 
    atas selisih yang telah dipotong, sepanjang tarif PPh dalam P3B lebih rendah dari 20%.

Demikian disampaikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN