DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 451/PJ.313/2005

                            TENTANG

              PEMBEBANAN SEBAGAI BIAYA SUMBANGAN KE NAD DAN SUMUT A.N. PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari PT ABC tanpa nomor tanggal 31 Maret 2005, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC pada tanggal 30 Desember 2004 telah memberikan 
    sumbangan untuk korban gempa dan tsunami di NAD dan SUMUT melalui PT XYZ sebesar 
    Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), BCA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan PQR 
    sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Sumbangan tersebut telah dicatat sebagai biaya 
    sumbangan pada pembukuan per 31 Desember 2004;

2.      Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang 
    Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam 
    dan Sumatera Utara, sumbangan yang diberikan oleh wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan 
    bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 
    2004 dapat dibiayakan;

3.      Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan 
    Serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola 
    Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan 
    Sumatera Utara, antara lain diatur bahwa :
        a.      Pasal 1
                (1).        Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
            Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas 
            bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera 
            Utara dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
            Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;
                (2).        Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang;
                (3).        Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk 
            barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang 
            tersebut;
            (4).        Pembebanan biaya sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai 
            "Sumbangan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara."
        b.      Pasal 2
                (1).        Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, 
            disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah antara lain Kantor Wakil 
            Presiden, Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen 
            Sosial, Departemen Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain 
            yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah 
            Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau 
            keagamaan;
                (2).        Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-bukti 
                    yang sah dan dapat diuji kebenarannya.
        c.      Pasal 6
                Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah.

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas sumbangan yang diberikan 
    oleh PT ABC dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan 
    Sumatera Utara dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat-syarat 
    sebagaimana disebutkan pada butir 3 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO