DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 450/PJ.531/2000

                             TENTANG

           PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, PPh PASAL 22, PPh PASAL 23 
             DAN PPh FINAL ATAS JASA KONSULTAN DAN JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN 
             SERTA PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX.. tanggal 23 Desember 1999, perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

I.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) 
    1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa YARSIS sedang melaksanakan pembangunan proyek 
        Rumah Sakit Islam Surabaya (RSIS) yang berlokasi di Jl. Jemursari No. 51-57 Surabaya. 
        Proyek tersebut dimulai sejak tahun 1994 dengan dibiayai oleh Islamic Development Bank 
        (IDB) Jeddah-Saudi Arabia berdasarkan Loan Agreement antara Pemerintah RI dengan IDB 
        pada tanggal 23 Oktober 1992. Setelah berhenti tahun 1997, Proyek RSIS mendapatkan 
        tambahan dana dari IDB sebesar Islamic Dinar (ID) 3.050.000,00 berdasarkan Suplementary 
        Loan Agreement tanggal 16 Oktober 1999.
        Pada pembangunan tahap pertama, YARSIS mendapatkan pembebasan PPN dan PPh terkait 
        melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-612/MK.04/1996 tanggal 13 Nopember 1996 dan 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 Januari 1997.
        Selanjutnya Saudara mohon pembebasan Pajak (PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, 
        dan PPh Final) untuk jasa konsultan, jasa konstruksi pembangunan serta pengadaan sarana 
        medis RSIS oleh rekanan yaitu PT. AEPM (1.347.xxx.x-xxx), PT. IKPT (1.360.xxx.x-xxx) dan 
        PT. SG (1.233.xxx.x-xxx).
    2.  Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-612/MK.04/1996 tanggal 13 Nopember 1996 jo. Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 Januari 1997, ditegaskan 
        bahwa jasa pemborongan bangunan dan pengadaan sarana medis dan sarana lainnya yang 
        semata-mata ditujukan untuk keperluan Rumah Sakit Islam Surabaya II adalah merupakan 
        jenis jasa di bidang pelayanan sosial lainnya yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, 
        PPnBM dan PPh Pasal 22, dimana perlakuan ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 
        1998.
    3.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan PPN atas jasa 
        pemborongan dan pengadaan sarana medis dan sarana lainnya untuk keperluan RSIS II hanya 
        berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 1998, sehingga permohonan Saudara tidak dapat kami 
        penuhi. Dengan demikian, atas penyerahan jasa konsultan, jasa konstruksi pembangunan serta 
        pengadaan sarana medis RSIS II dari pihak rekanan sebagaimana disebut pada butir 1 di atas 
        kepada YARSIS, terutang PPN dan/atau PPnBM.

II. Pajak Penghasilan (PPh) 
    1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 TAHUN 1998 tanggal 
        23 Juni 1998 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 
        dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.43/1998 tanggal 23 Nopember 
        1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
        yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri antara lain diatur : 
        a.  Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 
            1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan 
            Proyek Pemerintah yang dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar 
            negeri ditanggung Pemerintah. Dengan demikian apabila Kontraktor Utama 
            melaksanakan suatu proyek pembangunan yang bukan merupakan Proyek Pemerintah 
            maka Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor utama tidak ditanggung 
            Pemerintah.
        b.  Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan 
            kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan 
            dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung 
            oleh Pemerintah. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh 
            kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua dalam rangka pelaksanaan Proyek 
            Pemerintah yang dibiayai dana pinjaman luar negeri tetap terutang Pajak Penghasilan 
            sebagaimana ketentuan yang berlaku.
    2.  Berdasarkan hal tersebut di atas maka : 
        a.  Apabila pelaksanaan pembangunan proyek Rumah Sakit Islam Surabaya merupakan 
            Proyek Pemerintah maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka 
            pelaksanaan proyek pembangunan RSIS tersebut PPh-nya ditanggung Pemerintah 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas. Namun demikian, apabila pelaksanaan 
            pembangunan proyek RSIS tersebut dilakukan oleh kontraktor, konsultan dan pemasok 
            lapisan kedua yang dibiayai dana pinjaman luar negeri tetap terutang PPh sebagaimana 
            ketentuan yang berlaku.
        b.  Tetapi apabila pelaksanaan pembangunan proyek Rumah Sakit Islam Surabaya bukan 
            merupakan Proyek Pemerintah, walaupun proyek tersebut dibiayai oleh Islamic 
            Development Bank (IDB) maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 
            rangka pelaksanaan proyek tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan 
            ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan RI
2.  Direktur PPN dan PTLL
3.  Direktur Pajak Penghasilan
4.  Direktur Peraturan Perpajakan
5.  Kepala KPP Jakarta Menteng
6.  Kepala KPP Jakarta Tebet
7.  Kepala KPP Gresik