DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 44/PJ.43/2003 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN/PERBAIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal, sebagai berikut : a. Atas dasar permohonan Saudara dan berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000 serta mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002, maka KPP Balikpapan telah mengeluarkan surat No. XXX tanggal 12 Desember 2002 yang menetapkan bahwa tarif PPh Pasal 23 atas jasa perawatan dan perbaikan untuk alat-alat berat pertambangan adalah sebesar 6% (enam persen). Namun pihak PT XYZ menolak penetapan tarif 6% (enam persen) dengan surat No. XXX tanggal 10 Januari 2003. b. Saudara mohon penegasan dan penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan adalah sebesar 15% dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 40% atau sama dengan 6% (enam persen) dari jumlah bruto. Karena dalam hal ini Saudara berhadapan dengan PT XYZ selaku Pemotong Pajak, dengan tarif yang digunakan adalah sebesar 10% (sepuluh persen), maka Saudara mohon dipertimbangkan kembali besarnya tarif yang digunakan PT XYZ terhadap PT ABC. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Pasal 33A ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan. b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. c. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. 5. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Dalam hal PT XYZ terikat dengan Kontrak Karya yang mencantumkan kewajiban memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif pajak tertentu, maka atas imbalan jasa perbaikan dan perawatan untuk alat-alat berat pertambangan yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Karya tersebut. b. Dalam hal PT XYZ tidak terikat dengan Kontrak Karya yang mengatur tarif PPh Pasal 23, maka atas imbalan jasa perbaikan dan perawatan untuk alat-alat berat pertambangan yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN