DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       13 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 44/PJ.43/2003

                            TENTANG

               PPh PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN/PERBAIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 2003 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal, sebagai berikut :
    a.  Atas dasar permohonan Saudara dan berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 17 TAHUN 2000 serta mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        No. KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002, maka KPP Balikpapan telah mengeluarkan surat 
        No. XXX tanggal 12 Desember 2002 yang menetapkan bahwa tarif PPh Pasal 23 atas jasa 
        perawatan dan perbaikan untuk alat-alat berat pertambangan adalah sebesar 6% (enam 
        persen). Namun pihak PT XYZ menolak penetapan tarif 6% (enam persen) dengan surat 
        No. XXX tanggal 10 Januari 2003.

    b.  Saudara mohon penegasan dan penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 23 sesuai dengan 
        ketentuan adalah sebesar 15% dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 40% atau sama 
        dengan 6% (enam persen) dari jumlah bruto. Karena dalam hal ini Saudara berhadapan 
        dengan PT XYZ selaku Pemotong Pajak, dengan tarif yang digunakan adalah sebesar 10% 
        (sepuluh persen), maka Saudara mohon dipertimbangkan kembali besarnya tarif yang 
        digunakan PT XYZ terhadap PT ABC.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
    jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Pasal 33A ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur 
    bahwa atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, 
    pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau 
    perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya 
    Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak 
    karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya 
    kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan.
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan 
        tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c.  Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

5.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal PT XYZ terikat dengan Kontrak Karya yang mencantumkan kewajiban memotong 
        dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif pajak tertentu, maka atas imbalan jasa perbaikan 
        dan perawatan untuk alat-alat berat pertambangan yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada 
        PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebagaimana ditentukan dalam Kontrak 
        Karya tersebut.
    b.  Dalam hal PT XYZ tidak terikat dengan Kontrak Karya yang mengatur tarif PPh Pasal 23, maka 
        atas imbalan jasa perbaikan dan perawatan untuk alat-alat berat pertambangan yang 
        dibayarkan oleh PT XYZ kepada PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 
        sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN