DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 449/PJ.53/2006

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
                 ATAS KEGIATAN JASA KONSTRUKSI MELALUI HIBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari nomor XXX tanggal XXX hal Rekomendasi Pembebasan PPN Atas Kegiatan 
Jasa Konstruksi Melalui Hibah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  ABC adalah suatu lembaga non pemerintah yang sedang menjalankan proyek "Upgrading 
        Health Structures" akan melaksanakan pembangunan kembali 5 (lima) unit Puskesmas 
        Pembantu (Pustu) dan 1 (satu) unit rumah dokter di Kabupaten Simeuleu yang dananya 
        dibiayai dengan hibah dari DEF.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudari mengajukan permintaan agar atas 
        Pembangunan Puskesmas dan rumah dokter diberikan pembebasan PPN.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari.
    b.  Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 4 huruf a dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang 
        dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Nilai mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, namun untuk pembangunan pusat jajanan tidak termasuk jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak 
    tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Dafar Isian 
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
    b.  Pasal 1 huruf c, bahwa Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk 
        devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa 
        termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak 
        perlu dibayar kembali.
    c.  Pasal 1 huruf d, bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen 
        rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek 
        (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan 
        (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (STP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), 
        Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan 
        dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    d.  Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok 
        ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang 
        dibiayai dengan hibah luar negeri.
    e.  Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    f.  Pasal 7 ayat (3), bahwa atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak 
        yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".
    g.  Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang 
        melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri 
        tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan 
        atau JKP tersebut.
    h.  Pasal 8 ayat (2), bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
        perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan 
        yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudari 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau 
        Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan dengan pembangunan kembali 5 (lima) unit Puskesmas 
        Pembantu (Pustu) dan 1 (satu) unit rumah dokter di Kabupaten Simeuleu tidak dipungut 
        sepanjang : 
            -   BKP dan JKP diserahkan oleh Kontraktor Utama;
        -   pembangunan kembali 5 (lima) unit Puskesmas Pembantu (Pustu) dan 1 (satu) unit 
            rumah dokter di Kabupaten Simeuleu merupakan Proyek Pemerintah sebagaimana 
            dimaksud pada butir 4 huruf a, dan
        -   pembangunan tersebut seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
            luar negeri.
    b.  Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak 
        dipungut" atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM. 
    c.  Akan tetapi atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan 
        pembangunan kembali 5 (lima) unit Puskesmas Pembantu (Pustu) dan 1 (satu) unit rumah 
        dokter di Kabupaten Simeuleu tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak 
        (PKP) yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut 
        oleh PKP adalah Pajak Masukan bagi Kontraktor Utama yang dapat dikreditkan. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur, 

ttd. 

Ichwan Fachruddin 
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam.