DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 449/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPnBM, DAN PPh PASAL 22 ATAS ALAT-ALAT LABORATORIUM LASER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : Ref : XXXXXX tanggal 23 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa : a. Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas alat-alat Laboratorium Laser untuk Universitas Swiss German. b. Bersama dengan surat Saudara dilampirkan surat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang isinya menyatakan bahwa atas impor alat-alat Laboratorium Laser tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk. 2. Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; b. Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Pasal 2 ayat (3) huruf e, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. d. Pasal 3, tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, menyebutkan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk menyelenggarakan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini kami tegaskan bahwa sepanjang barang yang diimpor tersebut mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan termasuk barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maka atas impor tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjafruddin Alsah NIP. 060044664