DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 449/PJ.52/2005

                            TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPnBM, DAN PPh PASAL 22 ATAS ALAT-ALAT LABORATORIUM LASER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : Ref : XXXXXX tanggal 23 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa : 
    a.  Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
        Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas alat-alat Laboratorium Laser untuk 
        Universitas Swiss German. 
    b.  Bersama dengan surat Saudara dilampirkan surat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
        yang isinya menyatakan bahwa atas impor alat-alat Laboratorium Laser tersebut diberikan 
        pembebasan Bea Masuk. 

2.  Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
    Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor : 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :   
    a.  Pasal 2 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        tetap dipungut Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 
    b.  Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
        impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 
    c.  Pasal 2 ayat (3) huruf e, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan 
        pengembangan ilmu pengetahuan. 
    d.  Pasal 3, tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 

3.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
    Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, 
    menyebutkan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian 
    dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan 
    ilmu pengetahuan termasuk untuk menyelenggarakan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat 
    ilmu pengetahuan yang ada. 

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 
    dengan ini kami tegaskan bahwa sepanjang barang yang diimpor tersebut mendapatkan fasilitas 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan termasuk barang untuk keperluan penelitian dan 
    pengembangan ilmu pengetahuan, maka atas impor tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,
 
ttd.

A. Sjafruddin Alsah
NIP. 060044664