DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 446/PJ.42/2003

                            TENTANG

   PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DARI PROYEK PEMERINTAH 
            YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2001 perihal Permohonan Penegasan, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Dalam tahun 2000 sebagian penghasilan PT. ABC diperoleh dari proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan dana bantuan luar negeri;
    b.  Saudara mohon penegasan tentang cara penghitungan pajak terutang dalam hal terdapat 
        kompensasi kerugian dan tidak terdapat kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (2)
        Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari 
        transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa 
        tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur 
        dengan Peraturan Pemerintah.
    b.  Pasal 6 ayat (2)
        Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun 
        pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
    c.  Pasal 16 ayat (1)
        Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam 
        suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
        ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.

3.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
    Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan 
    Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, Pajak 
    Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan 
    pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh 
    Pemerintah.

4.  Berdasarkan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 tentang Perubahan atas 
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak 
    Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan 
    yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah (Berlaku dari tanggal 23 Juni 1998 
    sampai dengan tanggal 23 Juni 2000).

5.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak Penghasilan yang 
    terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) 
    dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai 
    dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Berlaku dari tanggal 23 Juni 2000 sampai dengan 
    tanggal 18 Mei 2001)

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Apabila PT. ABC adalah kontraktor/konsultan/pemasok (supplier) utama proyek Pemerintah 
        yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, yang kontrak pekerjaannya ditandatangani:
        1)  Sebelum tanggal 23 Juni 2000, Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh 
            pemerintah hingga kontrak pekerjaan selesai;
        2)  Pada dan antara tanggal 23 Juni 2000 sampai tanggal 18 Mei 2001, Pajak Penghasilan 
            yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah.

    b.  Dalam hal proyek Pemerintah tersebut di biayai dengan dana hibah luar negeri, Pajak 
        Penghasilan yang terutang oleh kontraktor/konsultan/pemasok (supplier) utama dan lapisan 
        kedua (berlaku untuk kontrak pekerjaan yang ditandatangani pada dan antara tanggal 23 Juni 
        1998 sampai dengan tanggal 23 Juni 2000) ditanggung oleh Pemerintah;

    c.  Pada prinsipnya tidak ada perbedaan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang baik 
        yang tidak ditanggung oleh Pemerintah maupun yang ditanggung oleh Pemerintah, karena 
        mengacu kepada ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan (atau ketentuan khusus 
        Pasal 4 ayat (2) untuk penghasilan tertentu);

    d.  Apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan dari beberapa sumber, yang 
        sebagian pajaknya ditanggung oleh Pemerintah dan sebagian lainnya harus dibayar sendiri, 
        berdasarkan ketentuan umum yang berlaku maka perhitungan Pajak Penghasilan terutang 
        harus digunggungkan dan besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah 
        dihitung secara proporsional berdasarkan formula : jumlah penghasilan neto/PKP yang 
        pajaknya ditanggung oleh Pemerintah dibagi jumlah total penghasilan neto/PKP dikalikan 
        jumlah total Pajak Penghasilan terutang;

    e.  Namun apabila dalam menghitung penghasilan neto baik dari sumber penghasilan yang 
        pajaknya ditanggung oleh Pemerintah maupun penghasilan neto dari sumber penghasilan yang 
        pajaknya harus dibayar sendiri, didapat kerugian dari salah satu atau beberapa sumber 
        penghasilan tersebut, berdasarkan ketentuan umum yang berlaku maka kerugian fiskal 
        tersebut dapat dikompensasikan dalam 5 (lima) tahun berikutnya akan tetapi harus dengan 
        penghasilan neto dari sumber penghasilan yang perlakuan pajaknya sama.
        Misal :
        -   kerugian fiskal dari sumber penghasilan pajaknya ditanggung oleh Pemerintah harus 
            dikompensasikan dengan penghasilan yang pajaknya ditanggung oleh  Pemerintah;
        -   kerugian fiskal dari sumber penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan 
            ketentuan umum harus dikompensasikan dengan penghasilan neto dari sumber 
            penghasilan yang juga dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum.

        Perlakuan kompensasi kerugian tersebut sejalan dengan perlakuan yang berlaku untuk 
        kerugian fiskal dari penghasilan luar negeri (kompensasi dengan penghasilan luar negeri), 
        penghasilan yang dikenakan PPh final (kerugian tidak diakui), dan penghasilan yang bukan 
        Objek Pajak (kerugian tidak diakui);

    f.  Apabila suatu proyek Pemerintah dananya sebagian dibiayai dengan pinjaman luar negeri 
        atau hibah luar negeri (PPh ditanggung oleh Pemerintah) dan sebagian lainnya dibiayai dengan 
        APBN/APBD (PPh tidak ditanggung oleh Pemerintah), maka sebelum menghitung besarnya 
        bagian Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sesuai formula tersebut pada 
        huruf d, terlebih dahulu harus dihitung besarnya penghasilan neto/PKP yang pajaknya 
        ditanggung oleh Pemerintah secara proporsional berdasarkan formula : jumlah dana pinjaman 
        luar negeri/hibah dibagi jumlah total dana proyek dikalikan jumlah total penghasilan neto/PKP 
        proyek pemerintah tersebut (lihat juga Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak 
        Penghasilan Badan).

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN