DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 446/PJ.34/2006

                             TENTANG

              PENERAPAN SAAT BERLAKUNYA SE-04/PJ.34/2005 TANGGAL 7 JULI 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx perihal penerapan saat berlakunya 
SE-04/PJ.34/2005 yang terbit pada tanggal 7 Juli 2005, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Penerapan SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 terhadap transaksi-transaksi yang terjadi 
        sebelum surat edaran tersebut diterbitkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. 
        Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-03/PJ.101/1996 telah 
        menetapkan bahwa yang menjadi syarat untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak 
        Berganda (P3B) terhadap transaksi dengan pihak luar negeri adalah Surat Keterangan 
        Domisili (SKD). Sehingga untuk transaksi sebelum SE-04/PJ.34/2005 diterbitkan peraturan 
        yang harus menjadi acuan adalah SE-03/PJ.101/1996 yaitu dengan mendapatkan Surat 
        Keterangan Domisili.
    b.  Pemberlakuan SE-04/PJ.34/2005 terhadap transaksi-transaksi yang terjadi sebelum 
        penrebitan surat edaran tersebut mengindikasikan bahwa DJP dapat semena-mena mengubah 
        peraturan yang telah berlaku yang dapat menimbulkan kekhawatiran bagi investor karena 
        memperlihatkan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia.
    c.  SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tidak mencantumkan saat mulai berlakunya sehingga 
        menimbulkan persepsi yang berbeda-beda baik dari kalangan pengusaha maupun petugas 
        pajak.
    d.  Dimohon agar Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pemberlakuan surat edaran 
        dimaksud sejak saat diterbitkan dan ditandatangani.

2.  Dengan ini diberikan penegasan bahwa saat mulai berlakunya SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk 
    Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak 
    Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya adalah sejak diterbitkannya surat edaran 
    dimaksud yaitu tanggal 7 Juli 2005.

Demikian kami sampaikan.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098