DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 442/PJ.313/2005

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN ASPEK PERPAJAKAN JASA KUSTODIAN
                   TERKAIT DENGAN TRANSAKSI PT ABC DENGAN BANK XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
        a.      PT ABC akan melakukan pembayaran atas imbalan jasa kustodian kepada Bank XYZ;
        b.      Sesuai surat Nomor XXX tanggal 20 April 2004 dari KPP Wajib Pajak Besar Satu yang 
        ditujukan kepada Bank XYZ ditegaskan bahwa penghasilan jasa kustodian yang diterima oleh 
        bank dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) dikecualikan dari pemotongan pajak 
        penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan;
        c.      Atas jawaban tersebut, Saudara meminta penegasan aspek perpajakan atas transaksi jasa 
        kustodian yang dilakukan oleh bank.

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa :
        a.      Pasal 23 ayat (1) huruf c, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau 
        terutang oleh subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, 
        atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk 
        usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, 
        imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, 
        dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
        membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto;
        b.      Pasal 23 ayat (4) huruf a, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak 
        dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.

3.      Sesuai Lampiran II Nomor 2 huruf o Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 
    tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana 
    Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa 
    jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang
    yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996, termasuk 
    jenis jasa lain yang terutang PPh Pasal 23.

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penghasilan jasa kustodian 
    yang diterima oleh bank tidak terutang PPh Pasal 23.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO