DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 441/PJ.313/2000

                            TENTANG

        KONFIRMASI KERINGANAN PAJAK ATAS PEMBELIAN KANTONG DARAH DARI LUAR NEGERI OLEH PMI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan Fax Transmittal Sheet Saudara tanggal 28 Juli 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara disebutkan antara lain :
    a.  XYZ adalah organisasi media non profit yang berdiri di Indonesia sejak bulan Oktober 1998 
        dengan tujuan membantu kinerja lembaga Radio penyiaran dengan cara memberikan 
        pelatihan di bidang Manajemen Radio maupun Peningkatan Kualitas Jurnalis Radio.
    b.  Program XYZ Indonesia akan dikirim ke-80 stasiun radio di Indonesia yang memiliki 20 juta 
        pendengar. Salah satu program yang akan dilakukan adalah mengangkat "Persoalan transfusi 
        darah di negara kita". Di informasikan bahwa selama ini PMI tidak pernah dibantu untuk 
        mendapatkan keringanan ataupun pembebasan pajak atas pembelian kantong darah dari luar 
        negeri.
    c.  Dari uraian surat tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan atau konfirmasi tentang 
        keringanan pajak atas pembelian kantong darah dari luar negeri demi menjunjung tinggi etika 
        jurnalistik yang fair.

2.  Pajak Penghasilan (PPh)
    2.1 Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 
        26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22,Sifat dan 
        Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 
        7 September 1999 antar lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah 
        impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk antara lain barang kiriman untuk tujuan sosial. 
        Pengecualian dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    2.2 Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Atas impor kantong darah oleh PMI dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, 
            apabila atas impor kantong darah tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. Pengecualian 
            tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
        b.  Apabila impor kantong darah tersebut dilakukan oleh importir lain dan PMI   sebagai 
            indentor, maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 
            25 sebesar 15% dari handling fee/komisi impor yang diterima.

3.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    3.1.    Sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 
        tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk 
        diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang 
        tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak yaitu huruf c, barang-barang yang berupa 
        hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-
        cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, 
        Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/badan, Palang 
        Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat 
        rekomendasi dari Departemen Agama.

    3.2 Direktur Jenderal Pajak dalam surat Nomor S-2098/PJ.52/1999 tanggal 19 Agustus  1999 
        kepada Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia telah menegaskan bahwa 
        impor barang berupa Blood Bags Single CPD-Adenine dan Reagent Concentrate tetap terutang 
        PPN dan PPn BM karena bukan merupakan barang hadiah     atau berdasarkan bantuan teknik 
        kerjasama dan pemberian lain secara cuma-cuma.

    3.3 Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa sepanjang impor 
        kantong darah bukan merupakan barang hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama 
        dan pemberian lain secara cuma-cuma yang diberikan kepada PMI, maka atas impor tersebut 
        terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK