DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 441/PJ.313/2000 TENTANG KONFIRMASI KERINGANAN PAJAK ATAS PEMBELIAN KANTONG DARAH DARI LUAR NEGERI OLEH PMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan Fax Transmittal Sheet Saudara tanggal 28 Juli 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan antara lain : a. XYZ adalah organisasi media non profit yang berdiri di Indonesia sejak bulan Oktober 1998 dengan tujuan membantu kinerja lembaga Radio penyiaran dengan cara memberikan pelatihan di bidang Manajemen Radio maupun Peningkatan Kualitas Jurnalis Radio. b. Program XYZ Indonesia akan dikirim ke-80 stasiun radio di Indonesia yang memiliki 20 juta pendengar. Salah satu program yang akan dilakukan adalah mengangkat "Persoalan transfusi darah di negara kita". Di informasikan bahwa selama ini PMI tidak pernah dibantu untuk mendapatkan keringanan ataupun pembebasan pajak atas pembelian kantong darah dari luar negeri. c. Dari uraian surat tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan atau konfirmasi tentang keringanan pajak atas pembelian kantong darah dari luar negeri demi menjunjung tinggi etika jurnalistik yang fair. 2. Pajak Penghasilan (PPh) 2.1 Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22,Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 antar lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk antara lain barang kiriman untuk tujuan sosial. Pengecualian dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2.2 Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas impor kantong darah oleh PMI dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, apabila atas impor kantong darah tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. Pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Apabila impor kantong darah tersebut dilakukan oleh importir lain dan PMI sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/komisi impor yang diterima. 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3.1. Sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak yaitu huruf c, barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma- cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. 3.2 Direktur Jenderal Pajak dalam surat Nomor S-2098/PJ.52/1999 tanggal 19 Agustus 1999 kepada Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia telah menegaskan bahwa impor barang berupa Blood Bags Single CPD-Adenine dan Reagent Concentrate tetap terutang PPN dan PPn BM karena bukan merupakan barang hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain secara cuma-cuma. 3.3 Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa sepanjang impor kantong darah bukan merupakan barang hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain secara cuma-cuma yang diberikan kepada PMI, maka atas impor tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK