DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 2000  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 43/PJ.333/2000

                            TENTANG

                      PERMOHONAN IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP PMA I dengan tembusan kepada kami tanggal 
7 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara menyatakan :
    a.  Menerima Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) Nomor : XXX  tanggal 5 
        Agustus 1999 yang mengabulkan permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-86/PJ.55/1996 tanggal 11 Maret 1996.
    b.  Keputusan Keberatan yang diajukan banding adalah mengenai Pajak Pertambahan Nilai Masa 
        Pajak Januari sampai dengan Juni 1994.
    c.  PT XYZ menyampaikan kembali permohonan imbalan bunga sesuai Pasal 27A UU Nomor 6 
        Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
        dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP).

2.  Pasal 27A UU KUP mengatur bahwa atas pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima 
    sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan tambahan imbalan 
    bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. Ketentuan 
    asal 27A tersebut diatur dalam UU Nomor 9 TAHUN 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 
    1995.

3.  Pasal 88 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) mengatur 
    bahwa apabila Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh 
    banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% 
    (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam memori penjelasan 
    Pasal 88 UU BPSP tersebut antara lain dijelaskan bahwa pemberian imbalan bunga tersebut dengan 
    empertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP, imbalan bunga diberikan untuk kelebihan 
    pembayaran pajak :
    a.  yang permohonan bandingnya diajukan ke Majelis Pertimbangan Pajak mengenai Tahun Pajak 
        1995 dan selanjutnya;
    b.  yang permohonan bandingnya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

4.  Pasal 11 UU Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan 
    tahun 1994 dan sebelumnya diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan 
    Undang-undang ini.

5.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang 
    Perhitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran 
    yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengatur bahwa pemberian 
    imbalan bunga hanya berlaku untuk Keputusan Keberatan atau Putusan Banding terhadap Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), 
    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun 
    Pajak 1995 dan sesudahnya.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa pemberian imbalan bunga sebesar 
    2% (dua persen) sebulan hanya dapat diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan atau 
    Putusan Banding mengenai Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. Dengan demikian maka permohonan 
    imbalan bunga PT XYZ sebesar 2% (dua persen) sehubungan dengan Putusan Banding mengenai 
    Tahun Pajak 1994 tidak dapat diberikan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN