DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 43/PJ.32/1997

                            TENTANG

                       PERMOHONAN REKOMENDASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Januari 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Dalam buku tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1996 Nomor-nomor HS : 0406.20.000, 
        0406.40.000 dan 0406.90.000 tercantum tarif PPnBM 10*)%(dengan memakai tanda bintang). 
        Menurut analisa SGS di negara eksportir, barang yang tercantum dalam HS yang 
        menggunakan tanda bintang tidak dikenakan PPnBM.

    b.  Berdasarkan halaman ii butir *7 dan *8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk 
        Atas Barang Impor, dinyatakan bahwa barang-barang yang HS-nya disebut di atas tidak 
        dikenakan tarif PPnBM.

    c.  Sehubungan dengan kedua hal tersebut Saudara mohon penegasan mengenai pengenaan 
        tarif PPnBM atas jenis barang tersebut.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995 Lampiran I angka a.2 dinyatakan bahwa keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, 
    eju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas dikenakan PPnBM dengan tarif 10% 
    HS : 0406.20.000, 0406.40.000 dan 0406.90.000).

3.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/1996 tanggal 
    9 Pebruari 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia edisi 
    ahun 1996 dijelaskan bahwa pencantuman tanda asterik (*) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 
    disi Tahun 1996 dalam kolom PPnBM berarti pengenaan PPnBM hanya berlaku terhadap sebagian jenis 
    barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tarif bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang pengenaan PPnBM atau Keputusan Menteri Perindustrian dan 
    Perdagangan yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Butir *7 dan *8 hal ii Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang 
        Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor tidak 
        menyatakan bahwa HS 0406.20.000, HS 0406.40.000, dan HS 0406.90.000 tidak terutang 
        PPnBM.

    b.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/1996, tanda 
        asterik (*) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 1996 kolom PPnBM menyatakan 
        bahwa hanya sebagian jenis barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tarif yang 
        bersangkutan yang dikenakan PPnBM. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 dinyatakan bahwa keju parut dan keju bubuk 
        dan semua jenis keju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas sesuai dengan 
        nomor HS 0406.20.000, HS 0406.40.000 dan HS 0406.90.000 dinyatakan terutang PPnBM 
        dengan tarif 10%, sedangkan yang dalam bentuk curah tidak dikenakan PPnBM.

        Dengan demikian Anchor Grated Parmesan Cheese, Mainland Blue Cheese dan Anchor 
        Processed Cheddar adalah termasuk dalam HS 0406.20.000, HS 0406.40.000 dan 
        HS 0406.90.000, oleh karena itu atas impornya terutang PPnBM dengan tarif 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA