DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 437/PJ.321/2000

                            TENTANG

             PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA JURU LAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan antara lain :
    a.  Perusahaan Saudara menerima kontrak untuk pekerjaan jasa penyediaan tenaga kerja juru 
        las.
    b.  Pembayaran oleh klien Saudara kepada PT XYZ atas pelaksanaan jasa-jasa berdasarkan tarif 
        per jam per tenaga kerja.
    c.  Tenaga Kerja adalah tenaga kerja kontraktor yang upahnya akan oleh kontraktor.
    d.  Kontraktor menjamin jasa-jasa dilaksanakan sesuai standar yang telah disyaratkan oleh klien 
        Saudara.
    e.  Jika ternyata kontraktor menolak atau gagal memperbaiki kekurangan dalam jasa-jasa yang 
        timbul, ditegaskan dalam kontrak bahwa klien Saudara akan memperbaiki kekurangan 
        tersebut dengan tanggungan biaya kontraktor. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Saudara 
        berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN 
        karena Saudara harus bertanggung jawab atas tenaga kerja tersebut dan atas hasil kerja 
        tenaga kerja tersebut. Sedang menurut klien Saudara jasa ini adalah jasa penyediaan tenaga 
        kerja sehingga tidak terutang PPN. Oleh karena itu Saudara mohon tanggapan apakah atas 
        penyerahan jasa tersebut harus dipungut PPN atau tidak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 butir 10 jo Pasal 19 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jasa 
    penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang Pengusaha penyedia tenaga 
    kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi permasalahan surat 
    Saudara dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja juru las oleh 
    PT XYZ selaku kontraktor kepada klien Saudara terutang PPN, karena PT XYZ bertanggungjawab atas 
    hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN