DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 435/PJ.311/2000

                             TENTANG

           PERMOHONAN PENEGASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI BETON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanggal 24 Agustus 2000 perihal tersebut di atas yang dilampiri dengan 
Amendemen Kontrak engan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT XYZ mengadakan perjanjian pengadaan material beton siap pakai (Ready Mix Concrete) 
        dengan PT ABC. PT ABC berkewajiban antara lain menyediakan peralatan dan peralatan 
        penunjang untuk mengolah beton, menyediakan perlengkapan laboratorium, menyediakan 
        seluruh material untuk pengadaan beton jadi. Oleh PT ABC, beton curah tersebut diserahkan 
        kepada PT XYZ di lokasi yang telah disiapkan oleh PT XYZ dengan harga jual didasarkan pada 
        jumlah beton curah dalam besaran M3.
    b.  Berdasarkan hal tersebut, Saudara meminta penegasan mengenai kewajiban pemotongan PPh 
        atas kegiatan PT  ABC.

2.  Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) 
    huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa imbalan sehubungan 
    dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, yang dilakukan Wajib Pajak dalam 
    negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong Pajak 
    Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Adapun 
    khusus untuk jasa konstruksi dan jasa konsultan telah diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 73 TAHUN 1996 dimana imbalan atas jasa tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Yang bersifat 
    final.

3.  Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan 
    atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan antara lain diatur bahwa atas 
    penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan Pajak 
    Penghasilan yang bersifat final sebesar 2% (dua persen) dari jumlah imbalan bruto.

4.  Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 
    tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan dan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-43/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, antara lain 
    disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa 
    pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Kegiatan pengadaan material beton siap pakai (Ready Mix Concrete) yang dilaksanakan oleh 
        PT ABC bukan termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi melainkan termasuk 
        dalam pengertian jual beli beton siap pakai. Dengan demikian imbalan yang dibayarkan atau 
        terutang atas kegiatan tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 
        tanggal 26 Juni 2000 dan uga bukan merupakan objek PPh final sesuai PP Nomor 73 Tahun 
        1996.
    b.  Meskipun bukan merupakan objek PPh Pasal 23 maupun PPh final, penghasilan yang diterima 
        oleh PT PBI merupakan objek pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 
        Pajak Penghasilan PT PBI.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN