DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 434/PJ.5/1995

                            TENTANG

                PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kami 
    dapat menyetujui agar kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal 
    Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang 
    tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan yang 
    nama-nama investornya tercantum dalam daftar sebagaimana terlampir, masih dapat diberikan fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    577/KMK.00/1989.

2.  Penangguhan pembayaran PPN/PPn BM tersebut pada butir 1 hanya dapat diberikan kepada investor 
    dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan/pemberitahuan 
    tersebut pada butir 1.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER