DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 434/PJ.313/2000 TENTANG PENJELASAN JASA MAKLON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Agustus 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang industri pakaian jadi dengan fasilitas EPTE yang sering mensubkontrakkan (CMT CONTRACT) ke perusahaan lain dengan cara mengirim bahan baku untuk dijahit sesuai dengan perjanjian kontrak. Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, perusahaan hanya membayar ongkos jahit. b. Atas hal tersebut Saudara menanyakan : 1) Apakah kegiatan subkontrak tersebut termasuk dalam pengertian jasa maklon 2) Penjelasan mengenai Pasal 4 dan Lampiran II Nomor 2 Huruf S Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000. 3) Kegiatan apa saja yang termasuk Jasa Maklon. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Dalam Keputusan Direktur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juni 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan, antara lain diatur jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 dan besarnya perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh. Kegiatan jasa maklon tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang diatur dalam keputusan tersebut. 4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa jenis jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 tersebut adalah jasa maklon. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Selanjutnya dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatur bahwa yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam Keputusan ini adalah jumlah imbalan yang dibayarkan atas pemberian jasa tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang,maka jumlah imbalan bruto adalah sebesar seluruh nilai kontrak. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan : a. Kegiatan subkontrak ke perusahaan lain tersebut termasuk dalam pengertian jasa maklon apabila perusahaan menyediakan bahan baku dengan spesifikasi teknis produksi tertentu kepada perusahaan lain yang melaksanakan proses produksinya. b. Perlakuan perpajakan atas jasa maklon : 1) Apabila dalam perjanjian dapat dipisahkan antara imbalan atas jasa maklon dengan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan proses produksi, dan imbalan tersebut dibayarkan atau terutang pada atau setelah tanggal 1 Juli 2000, maka besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 2) Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang sebelum tanggal 1 Juli 2000, maka tidak dipotong PPh Pasal 23 melainkan perusahaan subkontraktor wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh dan dikenakan PPh dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh. c. Jenis jasa lain yang dapat dikategorikan dalam jasa maklon adalah jasa yang apabila dalam proses pengerjaannya, bahan baku dan spesifikasinya telah disediakan oleh pemesan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINAGUN