DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 42/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
2320/KM.5/1999 tanggal 3 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang 
Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) 
yang berlokasi di Jalan A, Tangerang, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk 
dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN