DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 42/PJ.313/1995

                            TENTANG

               PENEGASAN PERLAKUAN PPh ATAS SUB ROYALTI DAN BANTUAN TEKNIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Maret 1995 perihal tersebut di atas dapat diberikan 
penegasan bahwa :

1.  Pembayaran royalti dan jasa bantuan teknik oleh PT. XYZ selaku agen tunggal mobil Peugeot di 
    Indonesia kepada PT. ABC - Perancis merupakan objek pemotongan pajak penghasilan Pasal 26 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan, dan atas pembayaran royalti dan jasa bantuan 
    teknik tersebut bagi PT. XYZ dapat membebankan sebagai biaya perusahaan.

2.  Dalam hal PT. XYZ membebankan seluruh/sebagian dari royalti dan jasa bantuan teknik yang telah 
    dibayar tersebut kepada PT. PQR yang merupakan distributor tunggal mobil Peugeot, maka pada saat 
    menerima pembayaran dari PT. Astra International dibukukan sebagai penghasilan bagi PT. XYZ.

    Bagi PT. PQR; royalti dan jasa bantuan teknik tersebut merupakan biaya perusahaan, dan atas 
    pembayaran royalti serta jasa bantuan teknik kepada PT. XYZ harus dipotong PPh Pasal 23.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION