DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 42/PJ.313/1995 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPh ATAS SUB ROYALTI DAN BANTUAN TEKNIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Maret 1995 perihal tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa : 1. Pembayaran royalti dan jasa bantuan teknik oleh PT. XYZ selaku agen tunggal mobil Peugeot di Indonesia kepada PT. ABC - Perancis merupakan objek pemotongan pajak penghasilan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan, dan atas pembayaran royalti dan jasa bantuan teknik tersebut bagi PT. XYZ dapat membebankan sebagai biaya perusahaan. 2. Dalam hal PT. XYZ membebankan seluruh/sebagian dari royalti dan jasa bantuan teknik yang telah dibayar tersebut kepada PT. PQR yang merupakan distributor tunggal mobil Peugeot, maka pada saat menerima pembayaran dari PT. Astra International dibukukan sebagai penghasilan bagi PT. XYZ. Bagi PT. PQR; royalti dan jasa bantuan teknik tersebut merupakan biaya perusahaan, dan atas pembayaran royalti serta jasa bantuan teknik kepada PT. XYZ harus dipotong PPh Pasal 23. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION