DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR S - 42/PJ./1995

                            TENTANG

        PENUNDAAN PEMBERLAKUAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pembahasan yang sedang dilakukan antara kami dengan Bank Indonesia, Staf Ahli 
Dewan Moneter dan Perbanas mengenai cara-cara pemeriksaan pajak atas bank, serta sedang disusunnya 
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rahasia Bank, maka kami memandang perlu untuk tidak 
memberlakukan terlebih dahulu SE-07/PJ.7/1995 tentang Kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan 
pemeriksaan pajak.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER