DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 42/PJ./1995 TENTANG PENUNDAAN PEMBERLAKUAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pembahasan yang sedang dilakukan antara kami dengan Bank Indonesia, Staf Ahli Dewan Moneter dan Perbanas mengenai cara-cara pemeriksaan pajak atas bank, serta sedang disusunnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rahasia Bank, maka kami memandang perlu untuk tidak memberlakukan terlebih dahulu SE-07/PJ.7/1995 tentang Kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER