DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 428/PJ.331/2005

                            TENTANG

                    KONFIRMASI JAWABAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Surat tersebut merupakan tanggapan Saudara atas surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        S-76/PJ.722/2005 tanggal 21 Maret 2005.
    b.  Terhadap PT. ABC telah dilakukan Pemeriksaan Lengkap oleh Karikpa Purwokerto untuk 
        tahun pajak 2002. Tetapi, menurut Saudara pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa 
        pemberitahuan terlebih dahulu.
    c.  Dalam proses pemeriksaan, setelah memberikan surat tanggapan hasil pemeriksaan 
        sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas, Saudara merasa tidak diberi kesempatan untuk 
        melaksanakan pembahasan akhir (closing conferrence).
    d.  Saudara menghadapi masalah yang berkaitan dengan tindakan penagihan yang dilaksanakan 
        oleh KPP Purwokerto yaitu teguran tunggakan pajak dan panggilan untuk mendapat 
        penjelasan tentang penyelesaian pelunasan utang pajak dimaksud.
    e.  Saudara mohon diberikan solusi dan jawaban dalam menyelesaikan masalah tersebut.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (Undang-undang KUP), antara lain disebutkan :
    Ayat (1)    :   Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal 
                Pajak atas suatu:
                a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
                b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
                c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
                d.  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
                e.  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan 
                    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Ayat (2)    :   Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
                mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang 
                dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak 
                dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
    Ayat (7)    :   Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan 
                pelaksanaan penagihan pajak."

3.  Pasal 26 ayat (3) Undang-undang KUP menyebutkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas 
    keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya 
    jumlah pajak yang terutang.

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-undang KUP, disebutkan bahwa :
    Ayat (1)    :   Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan 
                peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan 
                oleh Direktur Jenderal Pajak.
    Ayat (5)    :   Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak 
                dan pelaksanaan penagihan pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang KUP, disebutkan bahwa apabila pengajuan 
    keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak 
    Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka 
    kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) 
    sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang 
    menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau 
    Putusan Banding.

6.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan 
    Pajak antara lain diatur :

    Pasal 1 ayat (4)
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan yang dilakukan 
    antara pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan 
    tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil 
    Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

    Pasal 6 huruf g
    Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh 
    Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil 
    Pemeriksaan;

7.  Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang Saudara sampaikan 
    dan berkas pemeriksaan pada Karikpa Purwokerto diketahui bahwa :
    5.1.    Kepada Saudara telah disampaikan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak melalui 
        surat Nomor : XXX tanggal 31 Juli 2003 yang diterima oleh AAA (Kabag Keuangan) pada 
        tanggal 9 September 2003 (foto kopi terlampir).
    5.2.    Pada dasarnya pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conferrence) telah 
        dilaksanakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang 
        ditandatangani oleh AAA menyatakan bahwa PT. ABC tidak menyetujui seluruh koreksi hasil 
        pemeriksaan.

8.  Berdasarkan dokumen yang ada di KPP Purwokerto diketahui Saudara telah mengajukan keberatan 
    pada tanggal 30 September 2005. Keberatan yang Saudara ajukan tersebut masih dalam proses 
    penyelesaian di Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II (Semarang). Sesuai dengan Pasal 26 ayat (3) UU 
    KUP Keputusan Keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau 
    menambah besarnya jumlah pajak yang terutang yang Saudara ajukan. Apabila Keputusan Keberatan 
    telah diterbitkan dan Saudara masih tidak sependapat dengan Keputusan Keberatan dimaksud, 
    Saudara masih mempunyai hak untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.

9.  Perlu diingatkan bahwa pengajuan keberatan maupun banding tidak menunda kewajiban membayar 
    pajak dan pelaksanaan penagihan pajak, sehingga tindakan KPP Purwokerto mengirimkan Surat 
    Teguran Tunggakan Pajak dan pemanggilan untuk menjelaskan tentang penyelesaian pelunasan utang 
    pajak telah sesuai ketentuan.

    Namun demikian, apabila Saudara telah membayar utang pajak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak 
    Kurang Bayar (SKPKB) yang Saudara terima, dan permohonan keberatan/banding Saudara diterima
    seluruhnya atau sebagian, maka jumlah kelebihan pembayaran pajak akibat diterimanya keberatan/
    banding tersebut, akan dikembalikan ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) 
    sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang 
    menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau 
    Putusan Banding.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd.

HERRY SUMARDJITO