DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 427/PJ.513/2000

                             TENTANG

            PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN RESTITUSI 
                ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU EKS IMPOR OLEH CV. AB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 18 Februari 2000 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : 
    a)  Berdasarkan permohonan CV. AB tanggal 3 November 1998 serta surat rekomendasi dari 
        Departemen Agama Nomor : P.III/KU.03.1/265/1998 tanggal 24 November 1998, KPP 
        Surabaya Wonocolo telah mengeluarkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas 
        penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran agama yang 
        diterbitkan oleh Penerbit Indonesia, sedang atas penyerahan buku agama eks impor dan buku 
        berbahasa Inggris, PPN yang terutang tidak termasuk dalam kategori PPN yang Ditanggung 
        Pemerintah, karena buku-buku dimaksud sudah berada di Daerah Pabean Indonesia.
    b)  Berdasarkan surat dari Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-2963/PJ.51/1998 tanggal 18 
        Desember 1998, buku-buku terbitan CV. AB termasuk dalam kategori buku-buku yang PPN 
        nya Ditanggung Pemerintah.
    c)  Atas hal tersebut pada butir b, CV. AB mengajukan restitusi atas penyerahan buku-buku eks 
        impor yang PPN nya telah terlanjur dibayar sebagian pada tanggal 30 Desember 1998.
    d)  Dari penelitian dokumen-dokumen yang Saudara lakukan, diketahui bahwa ternyata CV. AB 
        bukan sebagai Penerbit, melainkan hanya sebagai penyalur. Berdasarkan hal-hal tersebut di 
        atas, Saudara memohon penegasan apakah atas penyerahan buku-buku eks impor yang 
        dimaksud oleh PKP CV. AB tersebut PPN nya ditanggung Pemerintah, karena Saudara 
        berpendapat bahwa buku-buku eks impor tersebut sudah berada di Indonesia, sehingga PPN 
        yang terutang tidak dapat Ditanggung Pemerintah.

2.  Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ; 397/KMK.04/1990 tanggal 30 
    Maret 1990 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 396/KMK.04/1990 
    tanggal 30 Maret 1990, bahwa atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab 
    Suci dan buku-buku pelajaran agama, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai Pasal 28 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa dalam 
    hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka 
    Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah 
    dipungut, namun atas pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang 
    terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a)  Dalam hal buku-buku yang di impor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah memperoleh 
        fasilitas Ditanggung Pemerintah, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
        buku-buku tersebut juga Ditanggung Pemerintah.
    b)  Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor buku-buku yang memperoleh 
        fasilitas Ditanggung Pemerintah tersebut dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, maka PPN yang 
        telah dibayar tersebut dapat diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan 
        sebagai biaya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Kepala Kanwil IX DJP Jawa Timur
2.  Direktur CV. AB