DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 427/PJ.513/2000 TENTANG PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN RESTITUSI ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU EKS IMPOR OLEH CV. AB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 18 Februari 2000 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : a) Berdasarkan permohonan CV. AB tanggal 3 November 1998 serta surat rekomendasi dari Departemen Agama Nomor : P.III/KU.03.1/265/1998 tanggal 24 November 1998, KPP Surabaya Wonocolo telah mengeluarkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran agama yang diterbitkan oleh Penerbit Indonesia, sedang atas penyerahan buku agama eks impor dan buku berbahasa Inggris, PPN yang terutang tidak termasuk dalam kategori PPN yang Ditanggung Pemerintah, karena buku-buku dimaksud sudah berada di Daerah Pabean Indonesia. b) Berdasarkan surat dari Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-2963/PJ.51/1998 tanggal 18 Desember 1998, buku-buku terbitan CV. AB termasuk dalam kategori buku-buku yang PPN nya Ditanggung Pemerintah. c) Atas hal tersebut pada butir b, CV. AB mengajukan restitusi atas penyerahan buku-buku eks impor yang PPN nya telah terlanjur dibayar sebagian pada tanggal 30 Desember 1998. d) Dari penelitian dokumen-dokumen yang Saudara lakukan, diketahui bahwa ternyata CV. AB bukan sebagai Penerbit, melainkan hanya sebagai penyalur. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan apakah atas penyerahan buku-buku eks impor yang dimaksud oleh PKP CV. AB tersebut PPN nya ditanggung Pemerintah, karena Saudara berpendapat bahwa buku-buku eks impor tersebut sudah berada di Indonesia, sehingga PPN yang terutang tidak dapat Ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ; 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, bahwa atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran agama, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai Pasal 28 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut, namun atas pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a) Dalam hal buku-buku yang di impor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah memperoleh fasilitas Ditanggung Pemerintah, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan buku-buku tersebut juga Ditanggung Pemerintah. b) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor buku-buku yang memperoleh fasilitas Ditanggung Pemerintah tersebut dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, maka PPN yang telah dibayar tersebut dapat diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Kepala Kanwil IX DJP Jawa Timur 2. Direktur CV. AB