DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 426/PJ.53/1996

                            TENTANG

         PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Februari 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
    maka jasa angkutan di darat, di laut, di udara, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah 
    maupun oleh swasta, dan jasa angkutan udara luar negeri, termasuk di dalamnya jasa angkutan 
    dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri 
    tersebut, merupakan salah satu kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN).

2.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha jasa angkutan di darat pada 
    umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang 
    dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan 
    untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat 
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan 
    bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Mengacu kepada pengertian jasa angkutan umum di darat tersebut pada butir 2 dan memperhatikan 
    kegiatan angkutan di laut, di danau maupun di sungai pada umumnya, maka jasa angkutan umum 
    di laut, di danau maupun di sungai adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan 
    mempergunakan kapal laut, kapal danau maupun kapal sungai dan/atau alat angkutan laut, alat 
    angkutan danau maupun alat angkutan sungai lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik 
    dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara, 
    diberikan penjelasan sebagai berikut :

    4.1.    Jasa angkutan penumpang dan/atau barang, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa 
        angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai, dan jasa angkutan udara luar 
        negeri sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3, 
        dikecualikan dari pengenaan PPN.

    4.2.    Jasa angkutan barang dengan truk atau kapal laut, sepanjang tidak memenuhi ketentuan 
        sebagai jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 
        1 sampai dengan 3, adalah Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

    4.3.    Jasa angkutan barang dengan mempergunakan kapal udara untuk mengangkut hasil produksi 
        dari satu tempat ke tempat lain, tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum 
        sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1, sehingga atas 
        penyerahannya terutang PPN.

    4.4.    Jasa angkutan yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi Saudara ke berbagai tempat 
        di Indonesia, sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum 
        sebagaimana dimaksud dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, adalah Jasa Kena 
        Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu Saudara selaku pengguna/
        penerima Jasa Kena Pajak, wajib melunasi PPN yang terutang, sesuai ketentuan yang berlaku.

    4.5.    Jasa ekspedisi muatan kapal laut dan udara (EMKL dan EMKU), adalah Jasa Kena Pajak, 
        karena tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dengan 
        ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahannya 
        terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO