DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 426/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 4 Nopember 2004 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan distributor yang memiliki satu Kantor Pusat dan beberapa Kantor Cabang, dan masing-masing cabang memiliki beberapa depo. b. Depo dimaksud merupakan tempat untuk mentransfer barang ke customer dan bukan sebagai tempat menyimpan barang (gudang). c. Cabang mengirimkan barang ke Depo (menggunakan surat jalan dan faktur atas nama customer). d. Atas penyerahan barang dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang sudah terutang PPN. e. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah atas pengiriman barang dari Kantor Cabang ke Depo terhutang PPN? 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur : a. Pasal 1A ayat (1) huruf f, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. b. Dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f, bahwa apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya. c. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 12 ayat 1, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. e. Dalam memori penjelasan Pasal 12 ayat 1, Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Pengiriman barang dari Kantor Cabang ke Depo bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sepanjang Kantor Cabang dan Depo tersebut berada dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP). b. PKP memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya yang berada dalam satu wilayah kerja KPP. c. Pembuatan Faktur Pajak dilakukan oleh tempat kegiatan usaha yang dipilih, sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH