DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 426/PJ.52/2005

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PENJELASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 4 Nopember 2004 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  PT ABC adalah perusahaan distributor yang memiliki satu Kantor Pusat dan beberapa Kantor 
        Cabang, dan masing-masing cabang memiliki beberapa depo.
    b.  Depo dimaksud merupakan tempat untuk mentransfer barang ke customer dan bukan sebagai 
        tempat menyimpan barang (gudang).
    c.  Cabang mengirimkan barang ke Depo (menggunakan surat jalan dan faktur atas nama 
        customer).
    d.  Atas penyerahan barang dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang sudah terutang PPN.
    e.  Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah atas pengiriman barang 
        dari Kantor Cabang ke Depo terhutang PPN?

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur :
    a.  Pasal 1A ayat (1) huruf f, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan 
        penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.
    b.  Dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f, bahwa apabila suatu perusahaan 
        mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan 
        Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang 
        perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak 
        antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud 
        dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit 
        pemasaran dan sejenisnya.
    c.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 12 ayat 1, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau 
        tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan 
        dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    e.  Dalam memori penjelasan Pasal 12 ayat 1, Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang 
        pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena 
        Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila 
        Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat 
        tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat 
        terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih 
        dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal 
        Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih 
        salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab 
        untuk seluruh tempat kegiatan usahanya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan 
    ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Pengiriman barang dari Kantor Cabang ke Depo bukan merupakan penyerahan yang terutang 
        PPN sepanjang Kantor Cabang dan Depo tersebut berada dalam satu wilayah kerja Kantor 
        Pelayanan Pajak (KPP).
    b.  PKP memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang 
        bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya yang berada dalam satu wilayah 
        kerja KPP.
    c.  Pembuatan Faktur Pajak dilakukan oleh tempat kegiatan usaha yang dipilih, sebagaimana 
        dimaksud dalam huruf b.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH