DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2000    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 425/PJ.313/2000

                            TENTANG

      FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL USAHA BERTEKNOLOGI STRATEGIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2000 tentang Risalah Rapat Interdep Pembahasan 
Kewenangan Pemerintah di Bidang Penanaman Modal sesuai PP Nomor 25 Tahun 2000, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat yang dilampiri risalah rapat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Dalam rapat interdep tersebut antara lain dibahas mengenai :
        1)  masukan dari wakil Departemen teknis terkait dalam pembahasan mengenai cakupan 
            bidang usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan 
            berisiko tinggi dalam penerapannya.

        2)  masukan dari wakil Departemen/Direktorat teknis terkait dalam pembahasan 
            mengenai kewenangan pusat di bidang perijinan yang terkait dengan pelaksanaan 
            kegiatan investasi, disebutkan antara lain masukan dari wakil Direktorat Jenderal 
            Pajak yang antara lain menjelaskan bahwa :
            a)  pemberian fasilitas perpajakan di bidang penanaman modal sudah tercantum 
                dalam UU Perpajakan.
            b)  pengembangan fasilitas perpajakan di luar yang ditentukan dalam Undang-
                undang sulit untuk dilaksanakan karena terkait dengan komitmen Pemerintah 
                dengan IMF dan Bank Dunia.
            c)  pelayanan fasilitas perpajakan sudah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
                di daerah Kabupaten/Kota.

    b.  Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut dimintakan masukan mengenai daftar bidang usaha 
        yang termasuk dalam kategori strategis yang diusulkan tetap menjadi kewenangan 
        Pemerintah Pusat.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan lingkup wewenang 
    pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak yaitu di bidang pemungutan pajak 
    yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat, maka Dirjen Pajak tidak berwenang untuk menentukan 
    daftar bidang usaha yang termasuk dalam kategori strategis yang dapat dilimpahkan kepada 
    Pemerintah Daerah ataupun yang tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO