DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           28 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 424/PJ.52/2000

                             TENTANG

                                    PAJAK INSTALASI FARMASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xx tanggal 04 Januari 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1   Surat Saudara secara garis besar memuat :
        -       PT. SA bergerak dalam bidang Rumah Sakit dengan nama Rumah Sakit Honoris Tangerang.
        -       Rumah Sakit tersebut mempunyai Instalasi Farmasi yang melakukan penyerahan obat-obatan
        -       Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Keuangan PT. SA mohon penjelasan apakah 
        penyerahan obat-obatan tersebut terutang PPN.

2.      Sehubungan dengan permohonan penjelasan Saudara, dapat kami sampaikan bahwa kepada Direktur 
    Jenderal Pajak Medik sudah dikirim surat penegasan mengenai PPN atas Penggantian Biaya Obat di 
    Rumah Sakit dengan surat nomor : S-1805/PJ.52/1998 tanggal 13 Agustus 1998 dan surat Nomor : 
    S-264/PJ.52/1999 tanggal 17 Februari 1999 yang intinya adalah sebagai berikut :
        -       Instalasi Farmasi (kamar obat) merupakan satu tempat untuk mengadakan dan menyimpan 
        obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi 
        merupakan satuan organik yang tak terpisahkan dari keseluruhan organisasi Rumah Sakit.
        Sedangkan Apotik adalah suatu tempat yang dapat menyerahkan obat-obatan baik kepada 
        pasien yang sedang menjalani rawat inap maupun kepada pasien rawat jalan atau bukan 
        pasien Rumah Sakit yang bersangkutan, dimana untuk pendiriannya diperlukan izin dan 
        persyaratan tertentu. Penyerahan obat-obatan yang diperuntukkan hanya bagi pasien rawat 
        inap yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) yang berada di Rumah Sakit tidak 
        dikenakan PPN, sedangkan penyerahan obat-obatan kepada selain pasien rawat inap yang 
        dilakukan oleh Apotik maupun Instalasi Farmasi terutang PPN.  Dengan demikian atas 
        penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Apotik di Rumah Sakit atau Instalasi Farmasi 
        yang melakukan penjualan obat sebagaimana lazimnya Apotik, terutang PPN.
        -       Apabila Apotik di Rumah Sakit; merupakan satu kesatuan dengan Rumah Sakit itu sendiri, 
        maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah Rumah Sakit yang bersangkutan dan penyerahan 
        yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan yang dilakukan apotik tersebut. Hal ini 
        untuk memberikan perlakuan yang sama dengan apotik-apotik lain yang selama ini sudah 
        dikenakan PPN.
        -       Penggantian istilah Apotik di Rumah Sakit menjadi Instalasi Farmasi tidak mengubah perlakuan 
        PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan. Dengan kata lain atas penyerahan obat-
        obatan kepada selain pasien rawat inap oleh Apotik di Rumah Sakit yang kemudian diganti 
        namanya menjadi Instalasi Farmari tersebut, terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak
 
ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
Kepala KPP Tangerang