DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 424/PJ.333/2000

                            TENTANG

                   PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS PT TINGGAR JAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Agustus 2000 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 
        W7.PT.TUN.Prk.2358.2000 tanggal 22 Juni 2000 beserta lampiran Surat Keputusan Pengadilan 
        Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 66/G/2000/PT. TUN. JKT sampai dengan Nomor : 
        70/G/2000/PT. TUN. JKT mengenai sengketa antara PT XYZ (Penggugat) melawan Badan 
        Penyelesaian Sengketa Pajak (Tergugat), dimana PTUN dalam keputusannya mengabulkan 
        permohonan Penggugat dan memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan BPSP 
        terhadap SKPKB.
    b.  Saat ini KPP Serang telah melaksanakan tindakan penagihan atas PT XYZ sampai dengan 
        penerbitan Surat Paksa Nomor : SP.0000074/WPJ.07/KP.0108/1999 tanggal 15 Juni 1999 dan 
        sampai tahap Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
    c.  Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon petunjuk mengenai tindak lanjut pelaksanaan 
        penagihan atas PT XYZ.
    d.  Selain hal tersebut, dalam surat Saudara menyatakan melampirkan copy Surat Pengadilan 
        Tinggi Tata Usaha Negara dan Salinan Penetapan PTUN, namun ternyata tidak dilampirkan.

2.  Dalam Pasal 27 ayat (5) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) diatur bahwa pengajuan 
    permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (4) UU KUP dan Pasal 76 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan 
    Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) serta penjelasannya diatur bahwa putusan badan peradilan 
    pajak (BPSP) merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata 
    Usaha Negara. Dengan demikian terhadap putusan dimaksud tidak dapat diajukan gugatan ke 
    Peradilan Tata Usaha Negara.

4.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat 
    Paksa (UU PPSP) antara lain mengatur bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan 
    kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum 
    tetap. Dalam memori penjelasan antara lain dijelaskan bahwa Surat Paksa dapat langsung 
    dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding.

5.  Dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) UU PPSP antara lain diatur bahwa Gugatan Penanggung Pajak 
    terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan 
    Penyelesaian Sengketa Pajak, dan gugatan tersebut tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan putusan badan peradilan pajak yang berwenang 
        yaitu BPSP, mengingat bahwa PTUN bukan merupakan badan peradilan yang berwenang 
        menangani sengketa pajak sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU BPSP.
    b.  Tindakan Saudara dalam melaksanakan proses penagihan pajak aktif atas tunggakan pajak 
        PT XYZ tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO