DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 421/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS AGENCY FEE DAN KOMISI PERUSAHAAN PELAYARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX, tanggal 26 September 2002 hal PPN Atas Agency Fee dan Komisi Perusahaan Pelayaran, dengan ini dijelaskan sebagai berikut: 1. PT ABC bergerak di bidang Jasa Angkutan Laut, selain mendapatkan penghasilan dari Jasa Angkutan Laut juga menerima penghasilan Agency Fee dan komisi atas jasa pemasaran muatan/cargo untuk dimuat di kapal XYZ. Agency Fee adalah jasa mengurus kedatangan dan atau keberangkatan kapal milik XYZ (Perusahaan Pelayaran Jepang) di Pelabuhan Tanjung Priok. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon penegasan: a. Apakah jasa keagenaan kapal terutang PPN? b. Apakah komisi yang diterima dari XYZ merupakan obyek PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak? c. Bagaimana perlakuan PPN atas Agency Fee dan komisi yang diterima dari perusahaan pelayaran luar negeri lainnya yang tidak mempunyai BUT? 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur sebagai berikut: a. Tanggapan Atas Rancangan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (RKMK PPnBM Kendaraan Bermotor) b. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa Jasa Keagenan Kapal tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas. 3. Pasal 2 ayat (5) huruf k Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 bahwa yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa : orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Di dalam memori penjelasannya pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. 4. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 jo Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 tahun 2001 Tanggal 4 Oktober 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut menyatakan: a. Pasal 45 ayat (1): Perusahaan angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional yang memenuhi persyaratan sebagai agen umum. b. Pasal 50 ayat (1) huruf c: Agen umum diwajibkan untuk mengurus kepentingan kapal yang diageni selama berada di pelabuhan Indonesia, yang meliputi: 1) berkenaan dengan jasa-jasa kepelabuhan yang diperlukan oleh kapal tersebut; 2) menunjuk perusahaan bongkar muat (PBM) untuk kepentingan principal; 3) melakukan canvassing; 4) memungut uang jasa angkutan (freight) atas perintah principal; 5) menerbitkan konosemen (bill of lading) untuk dan atas nama principal; 6) menyelesaikan tagihan (disbursment) dan klaim, jika ada; 7) memberikan informasi yang diperlukan oleh principal. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Jasa Keagenan Kapal tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. PT ABC termasuk dalam pengertian Bentuk Usaha Tetap yang merupakan agen umum yang kedudukannya tidak bebas dan bertindak untuk dan atas nama perusahaan pelayaran luar negeri, sehingga atas komisi jasa pengurusan termasuk agency fee yang diterima baik yang berasal dari XYZ maupun dari perusahaan pelayaran luar negeri lainnya, merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai yang atas penyerahan jasanya terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. PT ABC wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA