DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 421/PJ.3/2000 TENTANG USUL PERBAIKAN RUU BPP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan konsep RUU BPP yang diedarkan tanggal 8 September 200 pada waktu sosialisasi rancangan tersebut bersama ini disampaikan beberapa usul penyempurnaan sebagai berikut : 1. Pasal 45. Pasal 45 berbunyi : (1). Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan (2). Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan penagihan pajak itu ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak tersebut berjalan, sampai ada putusan badan peradilan pajak yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Pendapat : Karena ayat tersebut menunjuk pelaksanaan penagihan pajak itu yaitu penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ini berarti bahwa putusan sela yang akan dikeluarkan dapat menunda pelaksanaan penagihan yang sedang digugat oleh Wajib Pajak. Apabila hal ini menyangkut penyitaan, maka apabila putusan sela mengabulkan permohonan WP, maka pelaksanaan penyitaan ditunda dan selanjutnya harta WP tidak lagi dalam keadaan disita, dengan demikian maka WP dapat memindahtangankan harta tersebut. Seyogyanya yang ditunda adalah tindak lanjut penagihan pajak dimaksud, dengan demikian apabila penagihan sampai pada tingkat penyitaan, status obyek sita tidak berubah walaupun melalui putusan selanjutnya BPP mengabulkan permohonan WP. Selain itu putusan sela tidak perlu sampai dengan putusan BPP mempunyai kekuatan hukum tetap tetapi cukup sampai dengan putusan BPP. Usul : Menyempurnakan Pasal 45 ayat (2) sehingga berbunyi : (a) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan BPP atas gugatan penggugat. 2. Pasal 95 Pasal 95 berbunyi : Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan alasan sebagai berikut : a. Putusan Badan Peradilan Pajak didasarkan suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputuskan atau didasarkan pada bukti bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. b. Terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Badan Peradilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c; atau d. Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Menurut pasal ini, permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan dalam hal ada bukti baru, dikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut atau tuntutan belum diputus. Dari pengalaman selama ini dijumpai adanya beberapa putusan yang nyata-nyata berbeda dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk menampung hal tersebut diusulkan agar alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud Pasal 95 ditambah satu lagi yaitu : Huruf e : Terdapat dasar putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Demikian untuk dipertimbangkan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK