DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        17 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 41/PJ.52/2005

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PEMUSATAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor .................... tanggal 18 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :   
    a.  Sehubungan dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang tempat 
        terutangnya pajak bagi PKP yang dikukuhkan di KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus 
        selain KPP BUMN, Saudara hendak menanyakan tentang masalah pemusatan PPN. 
        Perusahaan Saudara, PT.ABC, telah dikukuhkan sebagai PKP DI KPP PMA sejak tahun 1990 
        dengan NPWP xxx (sekarang menjadi KPP PMA Empat). Selain itu PT. ABC juga memiliki 
        perusahaan yang dikukuhkan di lokasi-lokasi sebagai berikut :
        1)  KPP Bekasi; NPWP : xxx
        2)  KPP Purwakarta; NPWP : xxx
        3)  KPP Purwakarta; NPWP : xxx 
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah perusahaan 
        Saudara yang berada di dalam Kawasan Berikat ikut dipusatkan dan bagaimana perlakuannya 
        terhadap Bea Cukai, atau yang ikut dipusatkan hanya yang di luar Kawasan Berikat. 

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.      Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa, Pengusaha 
        Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, 
        huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat 
        kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak 
    b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana 
        telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        587/PMK.04/2004. 
    c.      Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat 
        Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak 
        di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor 
        Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa, Pengusaha Kena Pajak yang 
        mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh 
        tempat kegiatan usaha tersebut hanya ditetapkan di tempat Pengusaha Kena Pajak 
        dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa : 
    a.      Tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha (termasuk yang berada di 
        Kawasan Berikat) bagi PT. ABC, selaku Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor 
        Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang mempunyai satu atau 
        lebih tempat kegiatan usaha, adalah di tempat PT. ABC dikukuhkan yaitu di KPP PMA Empat, 
    b.      Walaupun lokasi usaha di Kawasan Berikat telah dipusatkan di Daerah Pabean Indonesia 
        lainnya, perlakuan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat tetap 
        berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mengacu pada 
        ketentuan tentang Kawasan Berikat yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd

A, Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Kepala KPP PMA IV; 
4.      Kepala KPP Cikarang.