DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 41/PJ.32/1997

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN DAN PPh IMPOR DALAM RANGKA PERCOBAAN PRODUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Pebruari 1997 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Antara bulan Maret 1997 sampai dengan bulan Juli 1997 akan dilakukan impor bahan baku 
        gula pasir (Raw Sugar) dari Australia.
    b.  Bulan Januari 1997 sampai dengan bulan Mei 1997, adalah masa percobaan produksi atas 
        pabrik dan mesin-mesin yang baru didirikan dan terpasang.
    c.  Dari percobaan produksi bulan Januari sampai dengan Pebruari 1997 terdapat kendala 
        sebagai berikut :
        -   kapasitas mesin baru mencapai 50%;
        -   kapasitas timbang dan jahit untuk karung yang seharusnya 420 karung per jam baru 
            mencapai 50 karung per jam.
    d.  Dari data yang diperoleh selama masa percobaan, diperkirakan PPN lebih setor sebesar 
        Rp 6,8 milyar.
    e.  Dengan adanya kelebihan setor, maka modal kerja akan terganggu.
    f.  Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mohon untuk diberikan pembebasan PPN dan PPh 
        atas impor bahan baku gula pasir (Raw Sugar).

2.  Bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    2.1.    Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

    2.2.    Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa bahan 
        gula pasir (Raw Sugar) tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

    2.3.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat kami jelaskan bahwa :
        a.  Bahan gula pasir (Raw Sugar) adalah tidak termasuk jenis barang yang tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan 
            Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tersebut di atas. Dengan demikian bahan gula 
            pasir (Raw Sugar) adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, sehingga 
            atas impor bahan gula pasir tersebut terutang PPN.

        b.  Oleh karena itu dengan sangat menyesal kami tidak dapat mengabulkan permohonan 
            Saudara untuk memberikan pembebasan PPN.

3.  Bidang Pajak Penghasilan (PPh)

    3.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, Wajib 
        Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak 
        Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau 
        pemungutan pajak oleh pihak lain.

    3.2.    Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila perusahaan Saudara dapat membuktikan bahwa 
        dalam tahun 1997 tidak akan terutang PPh, Saudara dapat mengajukan permohonan Surat
        Keterangan Bebas PPh Pasal 22 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan 
        Saudara terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER