DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 415/PJ.332/2003

                            TENTANG

       IMBALAN BUNGA ATAS KELEBIHAN BAYAR PPh PASAL 26 SEHUBUNGAN HASIL BANDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa Saudara telah menerima Putusan Pengadilan 
    Pajak Nomor XXX diucapkan tanggal 26 April 2002 mengenai banding dari PT. ABC terhadap 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/WPJ.08/BD.0302/2001 tanggal 30 Juli 2001 
    mengenai SKPN PPh Pasal 26 Tahun 1998. Adapun Putusan Pengadilan Pajak adalah mengabulkan 
    sebagian permohonan banding mengacu pada ketentuan Pasal 2 PPh Pasal 2 huruf c Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada 
    Wajib Pajak dan Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 16 TAHUN 2000 tentang KUP.

2.  Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa 
    apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang 
    utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar dan atau Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran 
    Pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua 
    persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran 
    yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan 
    atau Putusan Banding.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan 
    Bunga kepada Wajib Pajak antara lain diatur:
    a.  Pasal 2 huruf c, bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat 
        kelebihan pembayaran Pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima 
        sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP.
    b.  Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga berlaku terhadap 
        imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP, yang menyangkut 
        Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 
    2001 pemberian imbalan bunga diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak yang merupakan 
    peraturan pelaksanaan Pasal 27A UU KUP. Sesuai dengan ketentuan tersebut, imbalan bunga hanya 
    diberikan atas SKPKB dan atau SKPKBT atas Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang 
    menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN