DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 415/PJ.332/2003 TENTANG IMBALAN BUNGA ATAS KELEBIHAN BAYAR PPh PASAL 26 SEHUBUNGAN HASIL BANDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa Saudara telah menerima Putusan Pengadilan Pajak Nomor XXX diucapkan tanggal 26 April 2002 mengenai banding dari PT. ABC terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/WPJ.08/BD.0302/2001 tanggal 30 Juli 2001 mengenai SKPN PPh Pasal 26 Tahun 1998. Adapun Putusan Pengadilan Pajak adalah mengabulkan sebagian permohonan banding mengacu pada ketentuan Pasal 2 PPh Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dan Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 16 TAHUN 2000 tentang KUP. 2. Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak antara lain diatur: a. Pasal 2 huruf c, bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP. b. Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP, yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 pemberian imbalan bunga diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 27A UU KUP. Sesuai dengan ketentuan tersebut, imbalan bunga hanya diberikan atas SKPKB dan atau SKPKBT atas Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN