DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Pebruari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 415/PJ.233/1985 TENTANG KENIKMATAN PEMAKAIAN KENDARAAN BERMOTOR PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tertanggal 2 Januari 1985 nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pemberian izin kepada Senior managers untuk membawa pulang kendaraan bermotor milik perusahaan, berdasarkan pengertian yang dianut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, adalah kenikmatan, dan sesuai pula dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 kenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan karyawan yang bersangkutan. 2. Dengan demikian seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan kendaraan bermotor termasuk penyusutannya, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak dari perusahaan pemberi kerja, dan oleh karenanya pengalokasian sebagian dari biaya tersebut tidak diperkenankan. Demikian penegasan ini untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY