DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 40/PJ.32/1995 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor ---- tanggal 27 Juni 1994 perihal Bahan pertimbangan untuk pengenaan PPN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 PP 28 Tahun 1988, angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf terutang PPN. Ketentuan ini mulai berlaku untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi sejak tanggal 1 April 1989. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf P UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini (PPN) dan potongan harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak. 3. Pengenaan PPN atas jasa persewaan lapangan golf telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993. Dapat ditegaskan kembali bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 40/PJ.53/1993 tersebut di atas, antara lain terdiri dari : 3.1. Membership fee yang dapat berupa Transferable (dapat dialihkan kepada orang lain) atau Non Transferable (tidak dapat dialihkan kepada orang lain), baik yang Refundable (Membership Fee yang pada jangka waktu tertentu akan dikembalikan) maupun yang Non Refundable (Membership Fee yang tidak akan dikembalikan) yang dalam kenyataannya dapat berupa Deposit atau uang jaminan atau pinjaman, dengan nama apapun. 3.2. Initiation atau uang pangkal, yaitu suatu jumlah tertentu yang dibayar oleh calon anggota dan tidak dapat diminta kembali atau dipindahtangankan. 3.3. Iuran anggota, yaitu Fee yang dibayar oleh setiap anggota baik secara bulanan atau tahunan. 3.4. Imbalan (Transfer Fee) yang diterima dari pemindahan keanggotaan atau penyewaan kartu anggota sehubungan dengan adanya Membership Fee yang Transferable. 3.5. Entrance Fee/Green Fee, yaitu Fee yang dibayar oleh anggota maupun non anggota atas setiap kali pemakaian lapangan golf. 3.6. Imbalan yang diterima dari setiap kali pemakaian lapangan practice golf. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 tentang perlakuan PPh atas Wajib Pajak Pengusaha Lapangan Golf pada butir 5 ditegaskan bahwa : a. Uang jaminan atau deposit anggota yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (refundable), yang selama ini dibukukan sebagai uang jaminan atau utang,yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai awal tahun buku 1994 wajib dibukukan sebagai penghasilan tahun pajak 1994. Dengan demikian mulai tahun pajak 1994 tidak ada lagi penambahan jumlah Rekening Uang Jaminan anggota atau Rekening Utang kepada anggota pada sisi kredit neraca perusahaan. b. Mulai tahun pajak 1994 apabila anggota meminta kembali depositnya, maka pengembalian tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak pengembalian deposit tersebut dilakukan, sepanjang uang deposit itu telah dibukukan sebagai penghasilan perusahaan, yaitu untuk pengembalian deposit yang diterima mulai tahun pajak 1994. Dalam hal pengembalian uang deposit anggota merupakan pengembalian terhadap deposit yang disetor sebelum tahun pajak 1994 yang dibukukan sebagai utang atau jaminan, maka pengembalian tersebut bukan merupakan biaya perusahaan, tetapi merupakan pembayaran utang karena pada waktu diterima bukan merupakan penghasilan Pengusaha Lapangan Golf. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan lapangan golf adalah semua penggantian sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, kecuali penggantian yang berupa Membership Fee yang Refundable. Ketentuan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989. 5.2. Mengingat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 seperti tersebut pada butir 4 di atas, maka penggantian yang berupa Membership Fee yang Refundable baru merupakan obyek pengenaan PPN sejak tanggal 1 Januari 1994. Atas Membership Fee yang Refundable, yang diterima sejak tanggal 1 Januari 1994, bila dikemudian hari dikembalikan maka jumlah pengembalian tersebut dapat dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak untuk masa pajak terjadinya pengembalian Membership Fee yang Refundable tersebut. 5.3. Dengan demikian usul Saudara bahwa para Pengusaha lapangan golf tidak berkeberatan apabila dasar pengenaan PPN atas pembayaran green fee bagi yang bukan anggota dan yang anggota disamakan setiap kali pemakaian lapangan golf asalkan untuk monthly fee (iuran bulanan) tidak dikenakan PPN lagi agar supaya tidak terjadi pemungutan ganda, dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER