DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 408/PJ.333/2000

                            TENTANG

          PENDAPATAN DAN PENEGASAN BATAS WAKTU DALAM SURAT TEGURAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-228/WPJ.08/BD.0301/2000 tanggal 10 Juni 2000 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa
    a.  Kepala KPP Semarang Timur telah mengirimkan surat perihal batas waktu dalam Surat 
        Teguran SPT Tahunan PPh. Selama ini Bentuk Surat Teguran berpedoman pada Himpunan 
        Fomulir Direktur Jenderal Pajak Jilid III (Bentuk-bentuk Formulir KP PPh) yang diatur dalam 
        SE-062/PJ.BT.5/1987 tanggal 23 Nopember 1987.

    b.  Batas waktu dalam Surat Teguran tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari dan telah sesuai dengan 
        hasil cetak/print out dari program SIP. Namun Surat Kapus PDIP Nomor : S-119/PJ.9/2000 
        tanggal 28 April 2000 tentang penjelasan perubahan dan perbaikan Program SIP 2000 versi 
        R.2.1 butir 1 huruf a angka 1 menyatakan bahwa syarat SPT sebagai Data adalah atas SPT 
        tersebut sudah diterbitkan Surat Teguran dan diterima 14 hari dari tanggal terbit Surat 
        Teguran.

    c.  Perbedaan batas waktu dalam Surat Teguran akan menimbulkan permasalahan. Saudara 
        berpendapat bahwa batas waktu yang digunakan adalah 30 hari dengan pertimbangan antara
        lain : tenggang waktu tersebut relevan karena pengiriman Surat Teguran menggunakan jasa 
        pos, Wajib Pajak dapat lebih mempersiapkan bahan pengisian SPT dan tenggang waktu 
        tersebut cukup bagi Wajib Pajak untuk meminta petunjuk pengisian SPT kepada KPP atau 
        Kapenpa.

2.  Sesuai dengan Lampiran I huruf B angka romawi III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 diatur bahwa SPT yang telah melewati batas waktu 
    penyampaian sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) dan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran oleh 
    operator TPT dicap " Data" dan dikirim ke Seksi TUP.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-062/PJ.BT5/1987 ditegaskan mengenai 
    Bentuk Formulir Surat Teguran SPT Tahunan (KP PPh. IN. 1) yang mengatur SPT tersebut harus 
    disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Teguran. Dan dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 63/PJ.11/1990 tanggal 5 Nopember 1990 tanggal 15 
    Nopember 1990 mengenai bentuk, jenis dan kode formulir yang dipakai dalam lingkungan DJP kode 
    Surat Teguran berubah dari KP. PPh IN-1 menjadi KP. PPh 1. 5-90.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami telah menyampaikan pendapat kepada Kepala Pusat PDIP 
    mengenai penerbitan Surat Teguran yang masih berlaku dan digunakan di KPP adalah Surat Teguran 
    yang mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari 
    sejak tanggal Surat Teguran (fotokopi terlampir).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN