DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 2002  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 401/PJ.731/2002

                            TENTANG

                      PEMALSUAN SPMIB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil I DJP Sumatera Bagian Utara Nomor : S-1402/WPJ.01/2002 tanggal 
15 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi upaya 
pembobolan uang negara dari Rekening Kas Negara ke Rekening pihak ketiga dengan cara memalsukan tanda 
tangan Kepala KPP Rantau Prapat pada SKEP tentang Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan 
Bunga. Oleh karena itu, memperhatikan hal tersebut diminta kepada Saudara agar lebih berhati-hati dan selalu 
berkoordinasi dengan KPKN setempat dalam hal menguji kebenaran dokumen apabila ditemukan kejanggalan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN
DAN PENAGIHAN PAJAK

ttd

GUNADI