DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 401/PJ.32/2002 TENTANG PROMOTING DEREGULATION AND COMPETITION PROJECT FINAL REPORT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan laporan Akhir Proyek Deregulasi dan Persaingan Usaha yang disampaikan kepada kami dengan memorandum Saudara XXX Nomor: XXX tanggal 20 Pebruari 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan penelitian kami, materi laporan akhir proyek PDC yang terkait langsung dengan kewenangan Direktur Jenderal Pajak adalah Rekomendasi 3 - "Perijinan" (Halaman 28 Laporan Akhir Proyek PDC) yang menyatakan bahwa pengkajian proyek PDC merekomendasikan salah satunya berkenaan dengan Nomor registrasi pajak (NPWP) yaitu seharusnya tidak ada batas waktu berlakunya dari NPWP. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) beserta penjelasannya mengatur bahwa setiap Wajib Pajak Wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. b. Pasal 2 ayat (5) mengatur bahwa janngka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor KEP-161/PJ./2002 tentang jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur antara lain: a. Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap. b. Pasal 6 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka Wajib Pajak Wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah beserta persyaratannya dan KPP wajib menerbitkan Kartu NPWP dan surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya. c. Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: (1) WP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan ; (2) Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; (3) Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai dibagi; (4) Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (5) Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap; (6) Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu dijelaskan bahwa: a. NPWP bukan jenis lisensi atau perijinan tetapi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. b. Tidak ada kadaluarsa/batas waktu berlakunya NPWP. NPWP tidak berlaku apabila NPWP dicabut sebagaimana ketentuan yang diuraikan dalam butir 3 diatas. c. Apabila Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak KPP lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah maka yang disesuaikan adalah kode KPP NPWP lama. Demikian untuk dimaklumi Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan: 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Direktur Pajak Penghasilan.