DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              27 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 401/PJ.32/2002

                             TENTANG

         PROMOTING DEREGULATION AND COMPETITION PROJECT FINAL REPORT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan laporan Akhir Proyek Deregulasi dan Persaingan Usaha yang disampaikan kepada kami 
dengan memorandum Saudara XXX Nomor: XXX tanggal 20 Pebruari 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan penelitian kami, materi laporan akhir proyek PDC yang terkait langsung dengan 
    kewenangan Direktur Jenderal Pajak adalah Rekomendasi 3 - "Perijinan" (Halaman 28 Laporan Akhir
    Proyek PDC) yang menyatakan bahwa pengkajian proyek PDC merekomendasikan salah satunya 
    berkenaan dengan Nomor registrasi pajak (NPWP) yaitu seharusnya tidak ada batas waktu berlakunya 
    dari NPWP.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP) antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 2 ayat (1) beserta penjelasannya mengatur bahwa setiap Wajib Pajak Wajib 
        mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
        tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok 
        Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan 
        kepada Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.
    b.  Pasal 2 ayat (5) mengatur bahwa janngka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara 
        pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) 
        termasuk penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur
        dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor KEP-161/PJ./2002 tentang jangka Waktu 
    Pendaftaran dan pelaporan kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
    Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur antara lain:
    a.  Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan kartu NPWP
        dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan
        pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
    b.  Pasal 6 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain atau terjadi perubahan
        status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, 
        maka Wajib Pajak Wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat 
        pernyataan pindah beserta persyaratannya dan KPP wajib menerbitkan Kartu NPWP dan surat
        Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya.
    c.  Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:
        (1) WP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan ;
        (2) Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
        (3) Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai 
            dibagi;
        (4) Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan 
            peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        (5) Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk 
            Usaha Tetap;
        (6) Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang 
            tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu dijelaskan bahwa:
    a.  NPWP bukan  jenis lisensi atau perijinan tetapi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
        Pajak.
    b.  Tidak ada kadaluarsa/batas waktu berlakunya NPWP. NPWP tidak berlaku apabila NPWP 
        dicabut sebagaimana ketentuan yang diuraikan dalam butir 3 diatas.
    c.  Apabila Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat 
        kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak KPP lain atau terjadi perubahan 
        status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah 
        maka yang disesuaikan adalah kode KPP NPWP lama.

Demikian untuk dimaklumi




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan:
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.