DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 401/PJ.313/2006

                             TENTANG

        STATUS PT PERTAMINA EP SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK UNTUK PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : 
    a.  Dengan telah berdirinya PT PERTAMINA EP sebagai anak perusahaan PT PERTAMINA 
        (PERSERO) dan telah ditandantanganinya Kontrak Minyak dan Gas Bumi antara BP MIGAS 
        dengan PT PERTAMINA EP pada tanggal 17 September 2005, maka kedudukan PT PERTAMINA
        EP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) MIGAS;
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut dia tas dan mengacu kepada Surat Keputusan Menteri 
        Keuangan No. 524/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, 
        Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini 
        Saudara memberitahukan bahwa PT PERTAMINA EP sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama 
        (KKS) MIGAS adalah bukan pemungut PPh Pasal 22 karena tidak dinyatakan dalam SK 
        Menteri Keuangan tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa Pemungut 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
    2000, antara lain adalah Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan 
    bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya. 

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang PT 
    PERTAMINA EP merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis 
    premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya, maka PT PERTAMINA EP merupakan 
    Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang PPh. 

Demikian untuk dimaklumi.


Direktur,

ttd. 

Herry Sumardjito
NIP. 060061993


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Kepala KPP BUMN.