DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 401/PJ.313/2006 TENTANG STATUS PT PERTAMINA EP SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK UNTUK PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Dengan telah berdirinya PT PERTAMINA EP sebagai anak perusahaan PT PERTAMINA (PERSERO) dan telah ditandantanganinya Kontrak Minyak dan Gas Bumi antara BP MIGAS dengan PT PERTAMINA EP pada tanggal 17 September 2005, maka kedudukan PT PERTAMINA EP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) MIGAS; b. Sehubungan dengan hal tersebut dia tas dan mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 524/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini Saudara memberitahukan bahwa PT PERTAMINA EP sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) MIGAS adalah bukan pemungut PPh Pasal 22 karena tidak dinyatakan dalam SK Menteri Keuangan tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain adalah Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang PT PERTAMINA EP merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya, maka PT PERTAMINA EP merupakan Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang PPh. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP. 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Kepala KPP BUMN.