DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 1993   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 39/PJ.53/1993

                            TENTANG

          PEMBEBASAN PPN/PPn BM DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN KOMPONEN PESAWAT TERBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Nopember 1992 perihal tersebut diatas, dengan ini 
diberitahukan bahwa :

1.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
    14 Mei 1990 jo. Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang 
    yang berupa kiriman hadiah, yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud 
    amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan-badan keagamaan, amal 
    atau kebudayaan, dan tidak untuk dijual kepada pihak lain, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor 
    tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

2.  Mengingat barang-barang yang diimpor, yaitu :
    Jenis barang    :   Komponen Pesawat Terbang
    Harga       :   US$ 12,786.55
    Invoice         :   No. XXXX, XXXX, XXXX, XXXH - Tgl. 20 Agustus 1992
                No. XXXX - Tgl. 03 September 1992
                No. XXXX, XXXH - Tgl. 09 September 1992
    Asal barang     :   USA

    Merupakan barang hadiah dari para donatur Gereja di Amerika Serikat dan Kanada, kepada Mission 
    Aviation Fellowship, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, 
    sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 538/KMK.04/1990, pelaksanaan 
    tidak dipungut PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4.  Apabila ternyata barang-barang tersebut dijual atau dipindah tangankan kepada pihak lain maka
    PPN/PPn BM yang tidak dipungut tersebut harus dibayar kembali.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD