DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 397/PJ.54/2001

                             TENTANG

                  KONFIRMASI FORMAT FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 19 Januari 2001 tanpa hal, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT CI NPWP : 1.061.xxx.x-xxx mengajukan permohonan untuk 
    menggunakan Faktur Pajak Komersial sebagai Faktur Pajak Standar dan memohon konfirmasi 
    mengenai keabsahan bentuk Faktur Pajak Penjualan terlampir.    

2.      Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 
    tentang Saat pembuatan, bentuk, ukuran. pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara 
    pembetulan Faktur Pajak Standar diatur  bahwa :    
    a.      Pasal 2 ayat (1)    
                Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak 
        (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit memuat :    
                1)      Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;    
                2)      Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;    
                3)      Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;    
                4)      Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;    
                5)      Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;    
                6)      Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan    
                7)      Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.    
        b.      Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)    
                1)      Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang diberikan 
            oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak.    
                2)      Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan 
            melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.    
        c.      Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)    
                1)      Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan 
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan 
            sebagai Faktur Pajak Standar.    
                2)      Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak 
            Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :    
                        a.      Memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha 
                Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);    
                        b.      Melaporkan Nomor seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan Kepala 
                Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).    

3.      Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa :    
        a.      Apabila Faktur Pajak Komersial akan diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar tidak perlu 
        meminta ijin khusus dari Direktorat Jenderal Pajak, cukup dengan memberitahukan secara 
        tertulis.    
        b.      Untuk dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan tersebut 
        pengisiannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.    

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan