DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 396/PJ.51/1993 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN TABUNG GAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 1993 perihal Permohonan konfirmasi PPN atas penyerahan tabung, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a butir (1) Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual Penggantian yang diminta oleh penjual atau pemberi jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Sedangkan harga jual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga barang yang dikembalikan. 2. Dalam praktek yang kita jumpai di lapangan dapat diketahui bahwa penjualan LPG dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu : a. Penjualan LPG dengan harga jual yang terdiri harga jual tabung dan isinya (LPG) b. Penjualan LPG dengan harga jual atas isinya (LPG) saja, yaitu dengan menukarkan tabung kosong dengan tabung yang berisi LPG. 3. a. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam hal penjualan LPG dimana pembeli harus membayar harga tabung dan LPG, maka atas penyerahan tabung dan LPG terutang PPN, karena tabung dan LPG adalah merupakan Barang Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-undang PPN 1984. Adapun Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 yaitu harga jual tabung dan LPG (isi). b. Dalam hal penjualan LPG kepada pembeli dilakukan dengan cara mengganti tabung kosong milik konsumen dengan tabung yang berisi LPG milik Pabrikan, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang adalah harga jual LPG tidak termasuk tabung. Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN