DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 2000     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 396/PJ.42/2000

                            TENTANG

    PERSIAPAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 31 C UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menyongsong pelaksanaan ketentuan Pasal 31C Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang 
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan yang peraturan 
pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan sedang dalam proses 
penyiapan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 31C beserta peraturan pelaksanaannya mengatur mengenai :
    a.  Penerimaan negara yang berasal dari PPh Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan PPh 
        Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah 
        dengan imbangan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 20% (dua puluh 
        persen) untuk Pemerintah Daerah;

    b.  Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebesar 20% tersebut selanjutnya dibagi antara 
        propinsi dan Kabupaten/Kota dengan imbangan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk 
        Propinsi dan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 
        Bagian masing-masing Kabupaten/Kota sebesar 60% dapat direalisasikan dengan keputusan 
        Gubernur dengan mempertimbangkan faktor-faktor luas wilayah, jumlah penduduk, dan 
        kriteria lainnya sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dalam rangka pemerataan/
        mengurangi kesenjangan antar daerah;

    c.  Dasar pembagian penerimaan negara untuk triwulan I sampai dengan triwulan III yang 
        berasal dari PPh Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 adalah berdasarkan 
        proyeksi penerimaan neto sesuai dengan angka APBN yang ditetapkan pada setiap akhir 
        bulan November menjelang awal tahun anggaran;

    d.  Dasar pembagian penerimaan untuk triwulan IV adalah berdasarkan prognosa realisasi 
        penerimaan selama setahun yang ditetapkan pada awal triwulan IV dan dikurangi dengan 
        pembagian triwulan I sampai dengan triwulan III;

    e.  Kepala Kantor Wilayah DJP pada setiap akhir bulan November menjelang awal tahun anggaran 
        menyampaikan data proyeksi penerimaan neto PPh Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri 
        dan PPh Pasal 21 beserta alokasinya per-Propinsi, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kabupaten/
        Kota dan pada awal triwulan IV menyampaikan data prognosa realisasi penerimaan selama 
        setahun setelah dikurangi dengan pembagian triwulan I sampai dengan triwulan III kepada 
        Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah DJA setempat dengan tindasan kepada Direktur 
        Jenderal Pajak. Berdasarkan data proyeksi penerimaan neto tersebut dan keputusan 
        Gubernur mengenai realokasi bagian penerimaan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah 
        DJA untuk setiap triwulan menerbitkan SKO (Surat Keputusan Otorisasi) kepada KPKN di 
        masing-masing wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk kemudian diterbitkan Surat 
        Perintah Membayar (SPM) atas nama masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota;

    f.  Selisih antara realisasi penerimaan pajak dengan jumlah prognosa yang dipakai sebagai 
        proksi realisasi penerimaan merupakan penerimaan Anggaran Penerimaan dan Belanja 
        Negara (APBN).

2.  Sementara peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 31C Undang-undang Pajak Penghasilan 
    tersebut di atas masih dalam proses penyiapan, untuk mengantisipasi permintaan data dari pihak 
    Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota yang pada saat ini sedang menyusun 
    RAPBD tahun anggaran 2001, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah beserta 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk :
    a.  Segera melakukan penghitungan proyeksi penerimaan neto PPh Pasal 25/29 orang pribadi 
        dalam negeri dan PPh Pasal 21 tahun anggaran 2001 beserta alokasinya sedapat mungkin 
        per Kabupaten/Kota berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi dan tempat 
        kedudukan pemberi kerja. Data kompilasi per KPP yang dirinci per Kabupaten/Kota agar 
        dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP kepada Kantor Pusat paling lambat akhir 
        Nopember 2000 dalam bentuk seperti contoh terlampir;

    b.  Dalam hal terdapat pemberi kerja yang memperoleh izin sentralisasi pelaksanaan kewajiban 
        PPh Pasal 21 di kantor pusatnya, sepanjang potensi penerimaan PPh Pasal 21-nya bagi KPP 
        lokasi dipandang cukup signifikan, agar dilakukan koordinasi langsung antara KPP lokasi dan 
        KPP domisili yang bersangkutan untuk penyediaan datanya karena pada prinsipnya pembagian 
        penerimaan negara ini didasarkan atas kriteria tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi/
        pegawai atau tempat bekerja/kegiatan pemotong pajak;

    c.  Khusus untuk Propinsi DKI Jakarta, penghitungan proyeksi penerimaan neto Pajak Penghasilan 
        Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 beserta alokasinya 
        dikoordinir oleh Kepala Kantor Wilayah VI. Kepala Kantor Wilayah IV dan Kepala Kantor 
        Wilayah V menyampaikan data proyeksi dan prognosa penerimaan tersebut kepada Kepala 
        Kantor Wilayah VI.

3.  Untuk penyampaian data proyeksi penerimaan neto PPh Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun anggaran 2001 oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Gubernur dan 
    Kepala Kantor Wilayah DJA setempat, agar menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kantor Pusat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK