DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 395/PJ.341/2001

                             TENTANG

    PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBAYARAN JASA SERTIFIKASI DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Maret 2001 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT MUTU adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi mutu, produk, lingkungan, 
    kehutanan, personel, laboratorium uji, kalibrasi dan k3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) sertifikasi
    sistem lainnya yang dikembangkan baik secara nasional maupun internasional. Dalam kegiatannya 
    MUTU melakukan kontrak dengan JPIC di Jepang; UKAS di Inggris; BT di Inggris; dan SW di Amerika 
    Serikat. Adapun hubungan MUTU dengan perusahaan-perusahaan asing tersebut adalah sebagai 
    berikut :
    a.  Hubungan antara MUTU dangan JPIC
        Pemerintah Jepang yang dalam hal ini Ministry of Agriculture Forestry and Fisheries (MAFF)
        mensyaratkan bahwa hanya plywood yang telah memenuhi standar Japan Agriculture 
        Standard (JAS) yang dapat digunakan untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh
        pemerintah Jepang. Untuk memenuhi standar JAS tersebut, setiap produsen plywood yang
        menghendaki produknya label JAS harus memiliki sertifikat JAS yang diperoleh melalui proses
        inpeksi fisik dan pengujian mutu produk sesuai standar JAS. Di Indonesia proses inpeksi dan
        pengujian dilakukan oleh MUTU yang diakui oleh MAFF sedangkan di Jepang ditunjuk JPIC. 
        Pengujian dan penelitian laboratories atas sample/contoh dilakukan bersama antara pihak 
        MUTU dan JPIC di Indonesia yang hasilnya dikirim ke MAFF. Setelah produsen plywood JPIC di
        Indonesia yang hasilnya dikirim ke MAFF. Setelah produsen plywood memperoleh sertifikat
        JAS, maka untuk melakukan pengawasan berkala atas konsistensi penerapan standar JAS
        dilakukan oleh MUTU atau bersama dengan pihak JPIC. Antara MUTU dengan JPIC ada suatu
        kontrak kerjasama (agreement) mengenai kegiatan tersebut. Biaya dibebankan ke produsen
        plywood dalam rangka proses sertifikasi produk JAS dan pengawasan mutu adalah : 
        application fee, basis fee, dan grading fee. Pembayaran ke JPIC diambil dari bagian biaya
        tersebut yang diterima oleh MUTU.
    b.  Hubungan antara MUTU dengan UKAS
        UKAS merupakan lembaga akreditasi yang berkedudukan di Inggris. Hubungan antara MUTU
        dengan UKAS adalah hubungan dalam pemberian akreditasi atas sistem manajemen dari
        MUTU. Sebelum diakreditasi, sistem manajemen MUTU terlebih dahulu dilakukan audit oleh
        UKAS. apabila sistem manajemennya dianggap sesuai standar yang ditetapkan oleh UKAS,
        maka MUTU diberi akreditasi oleh UKAS dan berhak menggunakan logo UKAS.
    c.  Hubungan antara MUTU dengan BT
        BT merupakan lembaga sertifikasi yang berkedudukan di Inggris. Hubungan kerjasama antara
        MUTU dengan BT dalam rangka memberikan sertifikat ISO 9000, ISO 14001 atau sertifikat 
        lainnya. Untuk itu BT memberikan bantuan teknis kepada MUTU dalam rangka pemberian 
        sertifikasi kepada perusahaan di Indonesia yang menginginkan sertifikat dari BT.
    d.  Hubungan antara MUTU dengan SW
        SW merupakan lembaga sertifikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Hubungan antara 
        MUTU dan SW adalah dalam rangka Joint Certification untuk Pengelolaan Hutan Alam Produksi 
        Lestari (PHAPL) atau Sustainable Forest Management (SFM) pada perusahaan yang memiliki 
        Hak Pengusahaan Hutan (HPH). MUTU adalah lembaga sertifikasi (LS) yang telah diakreditasi 
        oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) sedang SW merupakan lembaga sertifikasi yang telah 
        diakreditasi oleh Forest Ship Council (FSC), sebagai lembaga akreditasi untuk pengelolaan 
        hutan lestari yang berkedudukan di Meksiko. Sebelumnya antara LEI dan FSC telah 
        mengadakan kesepakatan bahwa setiap kegiatan sertifikasi HPH di Indonesia harus dilakukan 
        dengan konsep Joint Cerfication (JCP) antara LS yang telah diakreditasi oleh LEI dan
        diakreditasi oleh FCS, dalam hal ini adalah MUTU dan SW.
        Adapun kegiatan sertifikasi PHAPL di Indonesia masing-masing LS adalah untuk melihat 
        aktivitas HPH apakah sesuai dengan standar pengelolaan hutan lestari yakni kelestarian
        produksi, ekologi dan sosial. Hasil dari kegiatan sertifikasi PHAPL (SFM) tersebut di atas 
        berupa sertifikasi dengan LOGO LEI dan FCS.
    
    Atas keempat hubungan usaha tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan
    P3B yang berlaku, pembayaran atas jasa sertifikasi luar negeri termasuk dalam pengertian penghasilan
    dari usaha (business profit) dan bukan royalti sehingga hanya akan dikenakan pajak di negara 
    penerima penghasilan.

2.  Perlakuan pajak penghasilan atas pembayaran yang diterima oleh JPIC
    a.  Pembayaran yang diterima oleh JPIC termasuk jenis penghasilan dari laba usaha sehingga
        hak pemajakan atas penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dari P3B RI-Jepang
        yang antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan tersebut menjalankan usaha di 
        negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT).
        Ketentuan dari P3B RI-Jepang mengenai BUT tidak memuat aturan mengenai imbalan atas 
        jasa lainnya.
    b.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas pembayaran yang diterima oleh JPIC tidak dapat 
        dikenakan pajak di Indonesia sepanjang JPIC dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili 
        (SKD) yang dikeluarkan oleh pajabat berwenang (competent authority) Jepang yang 
        sekurang-kurangnya menerangkan bahwa JPIC merupakan Wajib Pajak Jepang.

3.  Perlakuan pajak penghasilan atas pembayaran yang diterima oleh UKAS
    a.  Pembayaran yang diterima oleh UKAS termasuk jenis penghasilan dari laba usaha sehingga
        hak pemajakan atas penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dari P3B RI- Inggris
        yang antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu negara hanya akan dikenakan
        pajak di negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya melalui
        suatu BUT.
    b.  Pasal 5 ayat (3) (b) dari P3B tersebut mengatur bahwa pengertian BUT termasuk juga 
        pemberian jasa, termasuk jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau
        orang lain di suatu negara untuk periode lebih dari 91 hari dalam periode 12 bulan.
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pembayaran fee yang diterima oleh UKAS dapat
        dikenakan pajak di Indonesia apabila UKAS melalui karyawannya memberikan dapat 
        jasanya di Indonesia untuk periode lebih dari 91 hari dalam periode 12 bulan atau dengan 
        perkataan lain apabila UKAS mempunyai BUT di Indonesia.

4.  Perlakuan pajak penghasilan atas pembayaran yang diterima oleh BT
    a.  Pasal 5 ayat (5) (a) dari P3B RI-Inggris antara lain mengatur bahwa orang atau badan yang
        bertindak di suatu negara atas nama perusahaan negara lainnya, selain agen yang 
        mempunyai kedudukan bebas di mana ayat (5) berlaku, akan dianggap sebagai suatu BUT
        di negara yang disebut pertama jika orang/badan tersebut di negara yang yang disebutkan
        pertama yang mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak
        atas nama perusahaan tersebut kecuali kegiatan tersebut hanya terbatas pada pembelian
        barang atau barang dagangan untuk perusahaan tersebut.
    b.  Berdasarkan kontrak perjanjian antara MUTU dengan BT, maka dalam menutup kontrak 
        dengan perusahaan Indonesia MUTU bertindak sebagai wakil lokal dari BT (The TCL 
        Representative). Selain itu semua kegiatan yang dilakukan oleh MUTU dalam rangka 
        pemberian sertifikasi kepada perusahaan Indonesia harus atas nama BM TRADA. Berdasarkan
        Pasal 5 ayat (5) (a) dari P3B RI-Inggris tersebut diatas maka MUTU bertindak sebagai agen
        yang bertindak tidak bebas dari BT dan dengan demikian BT dianggap telah mempunyai BUT 
        di Indonesia dan atas penghasilannya dikenakan pajak di Indonesia.

5.  Perlakuan pajak penghasilan atas pembayaran yang diterima SW
    a.  Pembayaran yang diterima oleh SW termasuk jenis penghasilan dari laba usaha sehingga hak 
        pemajakan atas penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dari P3B RI-Amerika 
        Serikat yang antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu negara hanya akan 
        dikenakan pajak di negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan kegiatan 
        usahanya melalui suatu BUT.
    b.  Pasal 5 ayat (2) (j) dari P3B tersebut antara lain mengatur bahwa istilah bentuk usaha tetap 
        meliputi pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk 
        tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek 
        yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka 
        waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun 
        pajak dimana jasa-jasa tersebut dilakukan di Negara tersebut untuk suatu masa atau masa-
        masa yang keseluruhannya kurang dari 30 (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu.
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka pembayaran yang diterima oleh SW dikenakan 
        pajak di Indonesia apabila SW melalui karyawannya memberikan jasanya di Indonesia untuk 
        periode lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dengan perkataan lain apabila 
        SW mempunyai BUT di Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd.

IGN Mayun Minangun
NIP 060041978



Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.